Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia mencatat piutang subrogasi Rp4,17 triliun hingga akhir Juli 2016. Sementara klaim penjaminan yang dibayarkan pada periode Januari – Juli 2016 sebesar Rp455,55 miliar.
Diding S. Anwar, Direktur Utama Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menuturkan potensi tagihan subrogasi yang dapat dipulihkan sangat besar. Dia menargetkan dapat memperoleh tagihan subrogasi minimal Rp321 miliar hingga akhir 2016.
“Selama periode Januari – Juli 2016 perusahaan telah membukukan pendapatan Subrogasi sebesar Rp.127 miliar,” kata Diding di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Dia menyatakan untuk meningkatkan efektifitas penagihan, pihaknya bekerjasama dengan seluruh Kejaksaan Tinggi serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dengan menggandeng penegak hukum ini, Diding optimis penagihan subrogasi dapat direalisasikan sesuai target. Meski begitu ia optimis 60%-70% dari target ini dapat direalisasikan.
Hak tagihan subrogasi ini timbul setelah Jamkrindo membayar hutang nasabah yang bangkrut kepada bank atau lembaga pembiayaan. Setelah pembayaran ini maka Jamkrindo menggantikan kedudukan bank dan berhak melakukan penagihan. Diding menyatakan tagihan suborgasi ini sangat dinamis. Jumlahnya naik dan turun tergantung penyelesaian yang dilakukan oleh nasabah.
Henry Nur Irianto, Kepala Divisi Klaim & Subrogasi Jamkrindo menuturkan pihaknya kini tengah melakukan breakdown di cabang-cabang Jamkrindo untuk melihat penagihan yang akan dilakukan bersama dengan kejaksaan. Dengan menggandeng penegak hukum ini diharapkan penagihan dapat lebih optimal.
“Kami sedang membreakdown data kantor cabang yang akan dilimpahkan ke Jamdatun/Kajati,” katanya.