Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan temuan International Civil Aviation Organization (ICAO), Kementerian Perhubungan merevisi beleid mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Revisi beleid yang diterbitkan Kemenhub selaku regulator yakni, Peraturan Menteri Perhubungan No. 90/2016 tentang Perubahan atas PM No. 127/2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio mengatakan peraturan tersebut dibuat berdasarkan Annex 17 part 3.1.1 ICAO, di mana setiap negara anggota ICAO harus menetapkan dan menerapkan PKPN.
“PKPN adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum,” tuturnya di Jakarta pada Kamis (8/9/2016).
Agoes menjelaskan beleid PKPN itu perlu direvisi, menyusul adanya empat temuan dari tim audit ICAO pada 29 Oktober 2015 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng.
Empat temuan tim ICAO itu terkait dengahn pelaksanaan background check; pemeriksaan terhadap bagasi belum menggunakan sistem handling baggage system; pengujian terhadap peralatan mesin x-ray oleh para personel keamanan penerbangan; dan penolakan persyaratan terhadap para calon keamanan penerbangan.