Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUTET dan Menara BTS di Kota Malang Bakal Kena Pajak Daerah

Menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Base Transceiver Station (BTS) di Kota Malang bakal dikenai pajak daerah sebagai objek pajak daerah yang baru.
Sutet akan menjadi objek pajak daerah di Kota Malang/Ilustrasi-Bisnis.com
Sutet akan menjadi objek pajak daerah di Kota Malang/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Base Transceiver Station (BTS) di Kota Malang bakal dikenai pajak daerah sebagai objek pajak daerah yang baru.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pengenaan pajak untuk menara SUTET dan BTS merupakan upaya optimalisasi pemungutan pajak sekaligus menjalankan strategi ekstensifikasi.

“Payung hukumnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 7/2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tentang perubahan atas Perda No. 11/2011,” katanya di Malang, Jumat (9/9/2016).

Pasal 3 Perda tersebut tertulis, menara termasuk dalam kategori bangunan objek pajak, bersama objek-objek lain seperti misalnya jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga hingga tempat penampungan minyak serta penampungan air dan gas.

“Wacana ini yang sedang kami matangkan. Karena potensinya cukup besar dan selama ini menara-menara tersebut belum kena kewajiban perpajakan,” ucapnya.

Selama ini, bangunan SUTET serta sejumlah aset milik BUMN sejenis, belum masuk dalam daftar objek pajak, padahal potensinya cukup besar. Jika nantinya bangunan tower-tower tersebut dikenai tagihan pajak, tentu dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal, atau bahkan terkesan ternafikan.

Menurut dia, upaya-upaya ekstensifikasi juga akan digalakkan sembari terus menggali potensi-potensi objek pajak baru yang prospektif. “Sekarang sedang kami matangkan dulu konsepnya. Kami data dan buat daftar objek-objek sejenis yang bisa ditarik pajak,” ujarnya.

Mengacu Perda itu pula, sejatinya kewajiban serupa juga mengikat pipa-pipa milik Pertamina, jika kategorinya digeneralisasikan karena sama-sama melintas di teritori Kota Malang. Asumsi penunjangnya, perusahaan besar sekelas Pertamina tidak akan mengalami pailit ketika pemerintah daerah menarik pungutan pajak dari pipa yang mereka bangun.

Berbeda halnya dengan pipa-pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski sama-sama milik perusahaan plat merah, PDAM bisa kesulitan jika semua pipanya ditarik pajak.

Di sejumlah daerah, strategi dan kebijakan macam ini sejatinya sudah dijalankan. Bahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak luput kena tagihan. Di Cimahi, Jawa Barat misalnya, mereka wajib membayar rel yang membentang di wilayah tersebut berikut bangunan seperti stasiun atau aset mereka yang disewakan.

Kontribusi yang dihasilkan dari objek pajak PT KAI tersebut juga sangat besar. “Ide atau wacana tersebut kami gali setelah melihat banyaknya kebijakan pemerintah pusat yg dinilai dapat menurunkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak daerah ” katanya.

Hanya saja, meski bukan kebijakan baru, wacana ini juga bukan isu populis. BUMN tidak ditarik pajak daerah karena belum menyadari bahwa hal itu bisa dikenakan pajak.

Mengutip pajak, ucapnya, tidak mudah dan pasti banyak penolakan sehingga harus ada aturan sebagai payung hukumnya, yakni perda dan implementasinya berupa peraturan wali kota (perwal).

“Perda-nya sudah ada. Nanti kami juga konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan dan jajaran samping serta pihak-pihak terkait. Lalu kemudian dituangkan dalam perwal. Tahapan sosialisasi juga penting,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper