Bisnis.com, JAKARTA – Upaya BNP2TKI dalam membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan TKI telah menunjukkan hasil yang semakin posItif, apalagi setelah mendapat dukungan dan penguatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut akan terus dilanjutkan sampai benar-benar terwujud tata kelola penempatan TKI yang murah, aman, nyaman dan bermartabat.
Dalam hubungannya dengan dukungan KPK terhadap tata kelola penempatan dan perlindungan TKI yang sementara berjalan, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, pada hari Rabu (7/9/2016), menyatakan bahwa pencanangan pembenahan itu dilakukan sejak hampir dua tahun lalu karena para calon TKI menghadapi problem dari hulu ke hilir, mulai dari dalam keluarga hingga pengguna di negara lain.
Tidak sedikit dari mereka yang berangkatnya saja sudah susah, dan saat pulang pun tidak bawa apa-apa. Dikatakannya, sebetulnya banyak juga TKI yang berhasil menyejahterakan keluarga dan daerah asalnya. Semangatnya adalah BNP2TKI ingin semuanya sukses, walaupun tidak mudah merealisasikannya.
Pembenahan tata kelola sesungguhnya merupakan bagian dari mewujudkan TKI sukses. Tonggak kesuksesan berasal dari lingkungan keluarga itu sendiri, kampung atau desa asal TKI bersangkutan hingga mengikuti prosedur perekrutan yang benar untuk penempatan di Negara tujuan.
Melalui Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006, pemerintah membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dengan fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Sejak dibentuk paruh akhir 2006 hingga saat ini, besar kemungkinan publik tidak banyak mengetahui bahwa sesungguhnya BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi pemerintah terkait seperti diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
Menurut juru bicara BNP2TKI Servulus Bobo Riti, sejak urusan penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan oleh BNP2TKI pada awal tahun 2007, beberapa instansi pemerintah yang berada di dalamnya adalah perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mabes POLRI, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri.
Hingga saat ini, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri tidak lagi mempunyai perwakilan di BNP2TKI. Tidak diketahui persis apa alasannya.
Pada 8 September 2016, BNP2TKI genap 10 tahun. Dalam satu dasawarsa perjalanan BNP2TKI, persepsi publik sudah semakin positif dalam hal pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang semakin transparan dan akuntabel.
Dalam sambutan tertulis Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pada upacara HUT 10 tahun BNP2TKI, Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono menyampaikan, “Sepatutnya untuk berterima kasih kepada dua pejabat Kepala BNP2TKI sebelumnya, Moh Jumhur Hidayat dan Gatot Abdullah Mansyur, yang telah meletakkan fondasi dan membawa BNP2TKI hingga mencapai usia 10 tahun ini.”
Penghargaan yang besar juga diberikan kepada para mantan pegawai dan pejabat esselon I, II, III, IV di lingkungan BNP2TKI yang telah purna tugas, baik karena kembali ke instansi induknya, pensiun atau meninggal dunia, atas semua kontribusi dan dedikasi mereka.
Menurut Nusron Wahid, perjalanan BNP2TKI dalam 10 tahun ini tidak selalu mudah. Banyak tantangan yang dihadapi dan dirasakan bersama Unit Pelaksanan Teknis di daerah yaitu BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI.
Hubungan dengan stakeholders terkait tidak selalu harmonis, sorotan publik terhadap pelayanan yang kita berikan tidak selalu positif, akuntabilitas dalam pengelolaan sumberdaya belum sepenuhnya sesuai aturan, dan kesejahteraan kita pun jauh dari cukup. "Kita harus terus melakukan benah diri agar menjadi lebih baik sesuai harapan masyarakat, khususnya para TKI dan keluarganya."
Dunia yang ada di depan kita adalah dunia yang berubah dengan sangat cepat. Informasi mengalir dengan kecepatan yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya karena kemajuan teknologi informasi. Persaingan untuk merebut pasar kerja regional dalam kerangka MEA dan tataran internasional akan semakin ketat. Tuntutan publik akan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel akan semakin tinggi.
Keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi akan menjadikan masyarakat semakin kritis. Inilah kondisi dan lingkungan kerja yang akan kita hadapi ke depan.
Menghadapi tantangan tersebut, menurut Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, melanjutkan reformasi birokrasi dengan tempo yang lebih cepat melalui penguatan kapasitas SDM, penataan kelembagaan, membangun corporate culture yang profesional, mereview aturan-aturan yang menghambat dan tidak sesuai lagi, dan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih memberikan kemudahan kepada TKI dan keluarganya.
Kedua, harus membangun unit-unit pelayanan di daerah yang terintegrasi sehingga mampu memberikan pelayanan secara cepat, pasti, efisien dan akuntabel.
Ketiga, memperkuat dan memperluas sinergi dengan seluruh stakeholders terkait, khususnya dalam rangka meningkatkan kompetensi calon TKI, memperluas akses pasar internasional, meningkatkan pelayanan perlindungan, termasuk penyelesaian kasus dan peningkatan kesejahteraan TKI beserta keluarganya.
Kepala Biro Hukum dan Humas, Ramiany Sinaga, menyatakan bahwa sekalipun persepsi publik semakin positif, namun koordinasi di antara instansi pemerintah yang diberikan tugas untuk menangani secara terkoordinasi dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, masih memerlukan perhatian yang lebih serius.
Dikatakannya, isu tentang pembangunan TKI tidak akan pernah berhenti. Akan selalu muncul dengan berbagai tema pemberitaan yang seksi, sekali pun BNP2TKI telah melakukan banyak hal positif.