Bisnis.com, PEKANBARU - Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengatakan pembukaan kanal PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL Grup) di Karcamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau melanggar hukum Peraturan Pemerintah No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini. Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut. Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik," kata Nazir seusai sidak ke Kabupaten Kepulauan Riau, Rabu (7/9/2016).
Nazir mengatakan peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.
Pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.
RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy. Di dalamya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.
Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa.
"Untuk menindaklanjuti hal ini, kami akan berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PT RAPP juga akan dipanggil," tegas Foead.
Nazir menyimpulkan RAPP tidak kooperatif dengan pemerintah Indonesia. Saat sidak ke lapangan, Nazir juga dihadang oleh pihak keamanan perusahaan yang mengaku dari Korps Kopasus.
Manejer Corporate Communication PT RAPP Djarot Handoko mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas kurangnya koordinasi di pihak keamanan sehingga kunjungan rombongan BRG tidak sesuai rencana.
"Atas kejadian ini, Kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera mereview ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan dilapangan," kata Djarot.
Direksi PT RAPP telah menerima masukan dari BRG perihal hasil dari kunjungan tersebut. RAPP sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan hasil verifikasi dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut, dalam minggu ini.
"Adapun izin Operasional kami berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku. Dan dalam menjalankan aktifitasnya, perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan selalu merujuk kepada Rencana Kerja Tahunan," kata Djarot.