Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan Izin Usaha Pertambangan, Satu Bulan Menguji Komitmen

Jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan untuk penataan izin usaha pertambangan melalui sertifikasi clean and clear atau biasa disebut CnC
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA Jauh sebelum diberlakukannya Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan untuk penataan izin usaha pertambangan melalui sertifikasi clean and clear atau biasa disebut CnC.

Sertifikasi CnC disini mengandung makna bahwa perusahaan tambang berlisensi izin usaha pertambangan (IUP) --baik batu bara maupun mineral-- sudah memenuhi segala kewajibannya kepada negara seperti pajak dan royalti, melakukan perencanaan reklamasi tambang dengan baik dan melakukan praktek pertambangan yang ramah lingkungan.

Pemerintah pun telah berkali-kali melunak dengan memundurkan batas waktu rekonsiliasi IUP untuk berstatus CnC yang awalnya 31 Desember 2014 untuk 12 provinsi kemudian mundur hingga April 2015, lalu mundur lagi hingga akhir tahun 2015. Sementara untuk IUP di 19 provinsi yang semula ditargetkan tuntas pada 30 Juni 2015 juga diperpanjang.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada 2 Oktober 2014, disebutkan batas penyelesaian pelimpahan administrasi adalah dua tahun sejak beleid tersebut diberlakukan atau 2 Oktober 2016.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 404 yang menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumem sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan undang-undang ini dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang diundangkan.

Namun, satu bulan menjelang batas tenggat waktu tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat masih terdapat 3.966 perizinan yang dianggap bermasalah karena belum memperoleh sertifikasi CnC.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.083 yang direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat CnC yang terdiri dari 453 IUP rekomendasi gubernur dan 630 IUP rekomendasi kepala dinas.

Hanya saja, dari IUP rekomendasi Gubernur hanya 121 IUP yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No.43/2015. Jumlah itu terdiri dari 65 IUP berasal dari Bangka Belitung, 14 IUP dari Jambi, 16 IUP dari Kalimantan Barat, dan 12 IUP dari Kalimantan Tengah Sementara, sebanyak 332 IUP dianggap belum atau tidak memenuhi persyaratan dalam beleid itu.

Kendati demikian, kementerian telah menuntaskan 61,61% penataan IUP. Pasalnya, dari 10.331 IUP, saat ini sebanyak 6.365 IUP telah memperoleh sertifikasi CnC. Pemerintah juga telah mencabut 575 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, yang belum berstatus CnC hingga 29 Juli 2016.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi sebanyak 24% dari 10.432 IUP tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Akibatnya, penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah dari sektor itu tidak optimal.

Kementerian ESDM pun mengamini jika porsi IUP dalam menyokong penerimaan negara masih rendah. Pada 2014 misalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam pertambangan hanya menyumbang Rp19,3 triliun atau 7,17% dari PNBP keseluruhan sebesar Rp345,5 triliun.

Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sendiri pernah menjelaskan jika porsi penerimaan PNBP masih didominasi dari batu bara yang menyumbang hampir 80% PNBP Minerba, sedangkan mineral hanya menyumbang sekitar 20% saja.

Dalam data lain disebutkan, sepanjang 2010 hingga 2014 misalnya, setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) batu bara dari pelaku usaha berlisensi IUP masih sangat kecil jika dibandingkan dengan pelaku usaha berlisensi Perjanjian Karya Pertambangan Pengusahaan Batubara (PKP2B). (lihat tabel 1)

Sementara itu, Kementerian ESDM terus memangkas target PNBP Minerba. Pada tahun lalu, PNBP Minerba yang ditargetkan sebesar Rp52,2 triliun tidak tercapai dengan realisasi senilai Rp29,63 triliun saja.

Pada tahun ini pun Kementerian ESDM kembali memangkas PNBP Minerba yang semula ditargetkan sebesar Rp40,8 triliun pada APBN 2016 menjadi Rp30,1 triliun dalam APBN-P 2016.

Ditjen Minerba pun bakal memanfaatkan momen penentuan dana bagi hasil daerah untuk meminta data lengkap IUP. Setelah lengkap, diharapkan penerimaan negara dari para pemegang lisensi IUP bisa segera dipetakan.

Selain untuk menghitung proyeksi pendapatan negara, pemetaan tersebut akan mengungkap tunggakan-tunggakan di sektor tersebut. Kementerian ESDM mencatat tunggakan dari IUP menembus angka Rp4 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah. Diperkirakan masih banyak tunggakan yang berasal lebih dari lima tahun ke belakang.

Adapun dari tunggakan yang sudah diketahui, beberapa IUP masih mengajukan keberatan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan. Selain itu, banyak juga yang mengajukan cara pembayaran dengan mencicil.

Seperti diketahui, tunggakan PNBP minerba yang terus menumpuk setiap tahunnya, di samping harga komoditas yang anjlok, membuat penerimaan negara dari sektor tersebut tidak optimal.

Padahal, pada tahun ini hingga lima tahun mendatang, pemerintah membutuhkan penerimaan negara yang cukup besar untuk mendongkrak pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok negeri. Sampai-sampai, kebijakan amnesti pajak pun dilakukan agar setoran pajak juga bisa terkerek, khususnya dari wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri.

Presiden Joko Widodo berkali-berkali mengungkapkan jika Indonesia membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp4.900 triliun dalam jangka waktu lima tahun. Sementara, APBN hanya mampu menyokong sekitar Rp1.500 triliun.

Hanya saja, dalam jangka waktu satu bulan ini, andaikata proses administrasi dan penertiban IUP bisa berjalan secara konsisten, setidaknya pemerintah pun bisa memperoleh tambahan penerimaan pajak pada tahun ini.

Kendati demikian, Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara memberikan batas waktu penataan sektor pertambangan bisa tuntas pada Januari 2017.

Dalam pasal 21 beleid itu, dinyatakan bahwa gubernur memiliki waktu selama 90 hari untuk menyerahkan hasil evaluasi kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba. Adapun 90 hari tersebut dihitung sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan dari bupati/walikota.

Beleid ini, juga menjadi payung hukum bagi mekanisme pencabutan IUP. Hanya saja, pemerintah pun harus berhati-hati dalam melakukan pencabutan lisensi tersebut. Pasalnya, IUP batuan yang biasanya menjadi IUP paling banyak di daerah juga diperlukan untuk menyokong program pembangunan infrastruktur pemerintah.

Hanya saja, dalam rangka menata dan mendidik pelaku usaha untuk tertib pada aturan juga menjadi poin penting yang patut dipertimbangkan untuk tetap konsisten pada aturan demi keberlangsungan bisnis di sektor pertambangan.

Pasalnya, data dari KPK menunjukkan 90% dari sekitar 10.000-an pemilik IUP itu tidak menyetor jaminan reklamasi dan pascatambang sehingga akan sangat berpengaruh dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan.

Kini, di tengah tidak adanya jabatan definitif untuk menahkodai sektor ESDM, akankah persoalan karut marut pertambangan ini bisa diselesaikan? Dengan demikian, Menteri ESDM yang baru, yang disinyalkan oleh Presiden dalam jangka waktu dekat akan dipilih telah memiliki pekerjaan rumah yang besar yang harus segera dituntaskan di awal masa jabatannya. Belum lagi, pekerjaan rumah lainnya yang sarat dengan politis pada awal 2017.

 

 

 

PNBP Batu bara

(dalam Rp triliun)

Tahun             IUP      PKP2B

2010               2,4       12,8

2011               4,2       16,3    

2012               4,8       16,3

2013               4,7       19,2

2014               5,4       24,3

Sumber: Kementerian ESDM, 2015. 

 

PNBP MINERBA

(dalam Rp triliun)

Tahun             Realisasi

2012               24.009

2013               28.391,5

2014               35.464,5

2015               29,63

2016               30,1*

*Ket: Target sesuai APBN-P 2016, realisasi Semester I 2016 Rp12,28 triliun

Sumber: Kementerian ESDM, 2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper