Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan membuka peluang bagi pelaku usaha swasta untuk menjadi salah satu motor penggerak intervensi pasar jika harga komoditas pangan prioritas melebihi batasan yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan ada tujuh komoditas pangan utama yang bakal menjadi prioritas pemerintah agar harganya stabil. Ketujuh komoditas tersebut yakni beras, kedelai, jagung, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.
Dalam Peraturan Presiden (PP) No. 48 tahun 2016 menyebutkan stabilisasi harga untuk beras, kedelai, dan jagung menjadi wewenang Perum Bulog untuk menggelar intervensi. Untuk empat komoditas lainnya, Oke menyebut masih ada peluang bagi perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya untuk menjadi operator intervensi.
“Tidak mutlak [intervensi] merupakan penugasan kepada Bulog. Kalau tiga komoditas itu kan sudah jelas, kalau yang lain itu kepada BUMN atau swasta nanti akan kami lihat instrumen yang tepat seperti apa,” jelas Oke di Gedung Kemendag, Senin (5/9/2016).
Bentuk intervensi, lanjut Oke, masih akan menunggu persetujuan harga acuan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko). Nantinya, papar dia, intervensi bakal bergantung dari jenis komoditas dan harganya.
Untuk komoditas beras, Oke memastikan bentuk intervensi akan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebab, pemerintah telah mencadangkan dana tersebut untuk intervensi beras. Sementara, skema intervensi komoditas lain masih digodok.
Oke melanjutkan hingga kemarin (5/9), Kemenko belum juga meneken harga acuan yang diajukan Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, jika Kemenko menyetujui ajuan tersebut, Kemendag akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bakal mengakomodasi harga acuan di tingkat petani dan konsumen untuk tujuh komoditas pangan.
Daging Ayam
Sementara itu, saat ini Kemendag dan Kementan juga tengah mempertimbangkan penetapan daging ayam untuk masuk dalam jenis bahan pangan yang bakal diintervensi pemerintah. Sebab, kajian dua kementerian ini menunjukkan harga komoditas unggas tersebut disinyalir tak menguntungkan bagi peternak ayam.
“Ini kami sedang pikirkan karena harganya bagi peternak ayam terlalu rendah,” tutur Oke.
Adapun, rencana intervensi pemerintah ini telah disampaikan sejak 15 Agustus 2016. Dalam rancangan kementerian terlibat, Permendag tentang harga acuan sebagai landasan intervensi bakal keluar dua pekan usai rencana itu disampaikan. Namun, memasuki pekan keempat sejak rencana tersebut diberitakan, belum juga ada tanda Permendag akan terbit.
Dalam kajiannya, Kemendag dan Kementan telah menyepakati beberapa harga bahan pokok. Beberapa harga acuan yang disampaikan Kemendag yakni harga acuan di tingkat petani untuk beras senilai Rp7.300 per kilogram (kg), bawang merah Rp15.000 per kg, dan jagung Rp3.150 per kg.
Kemudian, harga acuan beras medium di tingkat konsumen yakni Rp9.500 per kg dan harga acuan gula di tingkat konsumen yakni Rp12.500 per kg.