Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Perdagangan Terbitkan Izin Impor Raw Sugar 260.000 Ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor raw sugar atau gula mentah sebanyak 260.000 ton yang diberikan kepada Perum Bulog dalam upaya melakukan stabilisasi harga gula pasir di dalam negeri.
Seorang pekerja berdiri di antara tumpukan karung gula mentah/Bloomberg
Seorang pekerja berdiri di antara tumpukan karung gula mentah/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor raw sugar atau gula mentah sebanyak 260.000 ton yang diberikan kepada Perum Bulog dalam upaya melakukan stabilisasi harga gula pasir di dalam negeri.

"Sudah diberikan 260 ribu ton minggu ini untuk Bulog," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Veri mengatakan, izin importasi gula mentah yang diberikan untuk perum Bulog tersebut nantinya akan diproses menjadi gula kristal putih dan diharapkan mampu menstabilkan harga gula pasir di tingkat konsumen.

Sebelumnya pemerintah menugaskan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perkebunan Nusantara IX, X, XI dan XII untuk mengimpor gula mentah sebanyak 381.000 ton. Namun, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa kapasitas giling dari perusahaan itu hanya mampu sebanyak 114.000 ton.

Sehingga, dalam perkembangannya, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mengimportasi gula mentah yang diharapkan bisa menstabilkan harga gula pasir di pasar konsumen.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, pada Rabu (31/8), tercatat harga gula pasir di tingkat nasional masih berada pada angka Rp15.000 per kilogram.

Sementara pemerintah menyatakan bahwa harga wajar untuk komoditas tersebut dikisaran Rp12.500 per kilogram. Kenaikan harga gula pasir tersebut sempat berada pada titik tertinggi mencapai Rp17.000 per kilogram setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah lalu.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper