Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JICT & TPK Koja Kutip Jasa Timbang Peti Kemas Ekspor

Dua pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja memberlakukan biaya jasa penimbangan peti kemas ekspor di auto gate JICT-TPK Koja sebesar Rp.50.000 per bok.
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Dua pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja memberlakukan biaya jasa penimbangan peti kemas ekspor di auto gate JICT-TPK Koja sebesar Rp50.000 per boks.

Sekretaris Perusahaan TPK Koja Nueryono Arif mengatakan pengenaan biaya penimbangan peti kemas ekspor itu sejak 1 Agustus 2016 dan besaran biaya jasa tersebut sudah disetujui pengguna jasa melalui asosiasi terkait yakni Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta dan ALFI DKI Jakarta.

Dia mengatakan penimbangan peti kemas di pelabuhan atau verifikasi berat kotor kontener ekspor atau verified gross mass/VGM diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui amendemen SOLAS tahun 1972 Bab IV Pasal 2 tentang keselamatan kapal dan berat kotor peti kemas yang diangkut mulai 1 Juli 2016.

“Sejak 1 Agustus kegiatan VGM sudah berjalan dengan baik di autio gate JICT-Koja, termasuk biayanya juga sudah di berlakukan dan sudah melalui kesepakatan dengan pengguna jasa pelabuhan Priok,” ujarnya kepada, Selasa (30/8/2016).

Arif mengatakan selain biaya jasa penimbangan peti kemas sebesar Rp.50.00/boks juga di berlakukan biaya jasa sertifikasi VGM sebesar Rp75.000/bok jika pemilik barang atau eksportir melakukan sertifikasi VGM-nya di terminal.

Wakil Dirut JICT Riza Erivan juga mengatakan hal yang sama. “Sudah di berlakukan untuk peti kemas yang masuk ke JICT untuk jasa penimbangan di kenakan Rp50.000 yang berlaku sejak kapal yang sandar pada 1 Agustus 2016,” ujarnya.

Terhadap pengenaan biaya penimbangan peti kemas ekspor tersebut, JICT sudah menerbitkan surat edaran No. HM.608/1/4/JICT-2016 yang ditujukan kepada instansi terkait dan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok yang ditandatangani Wakil Dirut JICT Riza Erivan.

Dalam surat edaran JICT itu disebutkan untuk semua peti kemas ekspor full akan melalui alat timbang JICT dan di kenakan biaya jasa penimbangan Rp50.000/boks. Adapun untuk peti kemas yang tidak memiliki sertifikasi VGM, maka JICT akan menerbitkan sertifikat VGM-nya kepada pengguna jasa.

Untuk peti kemas yang sudah memiliki sertifikat VGM, namun terjadi diskrepansi melebihi standar toleransi yang ditetapkan pada saat dilakukan penimbangan di JICT, maka peti kemas tidak dapat dimuat kecuali pengirim/eksportinya me mendapat persetujuan dari shipping line dan selanjutnya PT.JICT akan mengenakan biaya sertifikasi.

Riza menambahkan JICT juga tidak mengizinkan untuk membawa dua unit peti kemas ekspor di atas satu kendaraan (truk) atau angkutan kombo masuk gate JICT.

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan adanya biaya dalam kegiatan penimbangan peti kemas ekspor tersebut setelah dilakukan sosialisasi dan pembahasan dengan pelaku usaha di pelabuhan Priok.

“Sebelumnya kami juga sudah meminta agar dilakukan masa uji coba dan gratis, kalau sekarang dikenakan biaya bisa dimaklumi karena memang ada layanan jasa di situ,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper