Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belasan instansi di Kepulauan Riau, sepakat merealisasikan Tata Kelola TKI Poros Perbatasan di Kepulauan Riau. Suatu program yang diyakini akan memberi kemaslahatan bagi TKI khususnya dan bangsa Indonesia pada umumya.
Infrastruktur serta sarana pendukung program ini akan dibangun di Tanjung Pinang serta Batam dalam waktu dekat. Sejumlah instansi terkait akan menyediakan gedung, sumber daya manusia serta anggaran, demikian bunyi kesepakatan yang dibuat di ruang pertemuan kantor Wali Kota Batam, Selasa (30/8/2016).
Dalam Rakor Tata Kelola TKI Poros Perbatasan di Provinsi Riau itu, hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, Kemenaker, Kemenhukam, perwakilan KBRI di Singapura dan Malaysia, Pemkot Batam dan Tanjung Pinang, BP Batam, Imigrasi, Kepolisian, BPJS, Bank Indonesia, BP3TKI Batam, tim KPK, dan jajaran BNP2TKI.
Masing-masing perwakilan mengutarakan tentang dilema penanganan TKI, dampak positif maupun negatif posisi Riau Kepulauan sebagai lokasi keberangkatan dan kedatangan TKI dari luar negeri. Mereka juga mengidentifikasi celah UU No.39/2004 yang tidak memberi sanksi kepada perseorangan yang mencari pekerjaan di luar negeri, serta keterlambatan pembayaran TKI yang sakit ke rumah sakit.
Dedi Noor Cahyo, staf ahli kepala BNP2TKI, menyatakan pembentukan poros ini penting karena Batam, Bintan dan Tanjung Pinang merupakan perlintasan TKI yang kebanyakan TKI non prosedural atau ilegal. Juga ada sekitar 1,3 juta TKI illegal di Malaysia yang kelak kembali ke Tanah Air hingga memerlukan penanganan yang seksama agar tidak menjadi bom waktu.
Bila Poros Kepulauan Riau direalisasikan maka kami akan mengkaitkan langsung dengan kantong-kantong TKI di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur. Serupa dengan yang sudah dilakukan dengan Poros di Nunukan.
“Pengkaitan ini akan memudahkan komunikasi verbal maupun data. Mengingat dalam kantor Poros ini terhimpun perwakilan imigrasi, Dukcapil, BNP3TKI, unsur pemerintah daerah, kepolisian dan lainnya guna memudahkan tata kelola TKI,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers BNP2TKI.
Kepala Bagian Humas/Jurubicara BNP2TKI Servulus Bobo Riti, yang hadir dalam Rakornis itu, mengungkapkan Sekda Provinsi Riau Renny Yusneli menyatakan mendorong perlunya Kantor Terpadu untuk Pelayanan dan Perlindungan TKI melalui integrasi sistem data, hingga pelayanan tidak terpencar-pencar.
Asep Rahman Suhanda, dari Satgas Tata Kelola TKI KPK, menegaskan dukungan KPK dititikberatkan pada koordinasi dan pengawasan. “Tim KPK kelak akan datang secara diam-diam untk meninjau pelaksanaan komitmen sebab kami mempunyai trigger mechanism.”
Dalam kesempatan itu, Dirjen Binapenta Kemenaker Herry Sudarmanto menambahkan, pihaknya akan membangun informasi pasar yang sesuai dengan permintaan dan penawaran sebagai sumber data informasi rekrutmen oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Menurut rencana, Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Gubernur Riau Kepulauan Nurdin Basirun, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan para pimpinan instansi lainnya, secara bersama-sama akan menandatangani kesepakatan tersebut di kantor walikota Batam, Rabu 30 Agustus 2016. Kick off program ini ditargetkan berlangsung mulai Oktober mendatang