Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Impor Sapi dan Kewajiban Investasi Segera Dihitung

Kementerian Perdagangan tengah menunggu proposal investasi para importir sapi bakalan untuk segera menghitung besaran insentif yang bisa diberikan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan tengah menunggu proposal investasi para importir sapi bakalan untuk segera menghitung besaran insentif yang bisa diberikan.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan secara keseluruhan, ada 40 feedloter besar yang menguasai pangsa pasar di Indonesia. Hingga kini, telah ada 15 proposal yang telah disetor kalangan importir sapi bakalan. Jumlah itu, lanjut Oke, baru mewakili 40% dari total pangsa pasar.

 

Nantinya, usai seluruh feedloter menyerahkan proposalnya, Kemendag akan segera menghitung besaran rasio yang tepat antara investasi dan besaran insentif yang diberikan. “Iya [akan ada rasio], intinya kami sedang mempelajari usulan masing-masing. Arahannya Pak Menteri, dalam proposal itu harus punya target waktu ke arah kemandirian untuk lepas dari impor,” ujar Oke kepada Bisnis, Senin (29/8).

 

Misalnya, Oke menyebutkan jika dalam proposal disampaikan rancangan kemandirian bisa dicapai dalam lima tahun, maka perlu juga dipaparkan berapa sapi indukan yang akan diimpor. Jika hitungan importir tersebut masuk dalam kajian Kemedag, maka si pengusaha berhak mendapatkan insentif. Bentuk insentifnya yakni masa persetujuan impor yang lebih panjang dan kuota impor yang sesuai permintaan importir.

 

“Kalau 5 tahun dan 3 tahun itu masih masuk untuk memenuhi target kemandirian. Tapi kalau 20 tahun jangka waktunya, tidak akan kami setujui,” tegas Oke.

 

Oke melanjutkan, kebijakan ini tak memerlukan beleid anyar. Sebab, untuk meminta persetujuan impor, salah satu pertimbangannya yakni ke arah kemandirian. “Ini memang persyaratannya demikian, jadi tak perlu aturan baru.”

 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengungkapkan selain menyertakan rencana investasi, importir yang  mengajukan proposal pun diwajibkan melampirkan surat pernyataan. Isinya, sebut Enggar, yakni pernyataan bahwa aset pemohon akan diserahkan ke pemerintah jika tak memenuhi rancangan investasi yang diajukan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper