Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Jamin Rasio Pengembalian Investasi KKKS Di atas 15%

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan menjamin kontraktor kontrak kerja sama mendapat rasio pengembalian investasi atau internal rate of return di atas 15%.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan menjamin kontraktor kontrak kerja sama mendapat rasio pengembalian investasi atau internal rate of return di atas 15%.

Menurutnya, saat ini jalan yang dilalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memproduksi minyak dan gas bumi lebih sulit.

Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan, ujar Luhut, tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena beleid tersebut terbit saat kegiatan yang dilakukan KKKS untuk menghasilkan minyak dan gas bumi lebih mudah.

Di sisi lain, proyek dengan IRR kurang dari 15% kini tak lagi bisa menarik investor. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan agar KKKS bisa mendapat IRR 15% pada proyek pengembangan migas.

"Kami coba ganti formulanya sehingga kami bisa melihat project IRR-nya bisa di atas 15%," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Adapun, usulan tersebut akan dibahas dalam kesempatan rapat sore ini dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk melihat sisi fiskal mana yang bisa membantu mengerek IRR proyek.

Terkait dengan PP No.79, hambatan investasi sektor hulu seperti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) di masa eksplorasi.

Menurutnya, Kementerian ESDM memiliki hak untuk menetapkan lapangan mana yang bisa mendapat rekomendasi jaminan IRR di atas 15% melalui tingkat kesulitannya agar investasi lebih menarik.

"Formula itu mau dibicarakan, janji nanti sore dengan Pak Mardiasmo dan Pak Dirjen Pajak," katanya.

Berdasarkan data WoodMackenzie, 70% proyek yang kini dalam tahap sebelum penyempaian keputusan akhir investasi (pre-Final Investment Decision/FID), baru komersial pada harga minyak U$60 per barel.

Bila harga minyak tetap US$50 per barel, sebagian besar proyek konvensional berisiko mengalami penundaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper