Bisnis.com, JAKARTA -- Sekurangnya ada tiga hal yang patut menjadi perhatian agar program amnesti pajak berhasil, mengingat ketertarikan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut sebenarnya cukup tinggi.
Menurut Yudha Gautama, analis PT Mandiri Sekuritas, berdasarkan acara sosialisasi yang dia hadiri, ketertarikan dan partisipasi publik dalam program amnesti pajak cukup tinggi. "Tetapi ada beberapa hal yang menjadi perhatian," katanya, Minggu (28/8/2016).
Sejumlah perhatian masyarakat, menurut Yudha, di antaranya:
Pertama kurangnya pemahaman publik terhadap proses tax amnesty.
Kedua, beberapa aspek teknis terkait pajak yang belum jelas dan belum diregulasi.
Ketiga, proses yang memakan waktu dalam penyelesaian formulir Surat Pernyataan Harta (SPH).
Yudha berpendapat akan kemajuan signifikan yang dapat dilihat pada September 2016 atau deadline dari penyampaian pernyataan harta amnesti pajak pada tahap I.
Pasalnya, proses pengisian formulir permohonan amnesti yang memakan waktu, selain aspek teknis yang sekarang masih belum jelas.
"Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan perlakuan tax amnesty untuk perusahaan bertujuan khusus (SPV) dalam waktu dekat," katanya.
Yudha menyebutkan sampai dengan 25 Agustus, pembayaran dana tebusan program pengampunan pajak baru mencapai Rp1,44 triliun. Sedangkan, aset yang dilaporkan (deklarasi dan repatriasi) mencapai Rp70,4 triliun per 25 Agustus 2016.
Namun menurut catatan Bisnis hingga Minggu (28/08), uang tebusan sudah menembus Rp2,14 triliun dengan aset atau harta yang dilaporkan mencapai Rp102 triliun.