Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Pajak, Pemerintah Berikan Amnesti Kapal Ikan

Tak hanya pengemplang pajak, pemerintah menerapkan amnesti bagi pelaku pemalsuan dokumen kapal ikan. Pengampunan itu diberikan hingga akhir tahun ini.
Ilustrsi/Bisnis
Ilustrsi/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Tak hanya pengemplang pajak, pemerintah menerapkan amnesti bagi pelaku pemalsuan dokumen kapal ikan. Pengampunan itu diberikan hingga akhir tahun ini. 
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah tidak akan menjatuhkan hukuman dan denda, baik kepada petugas maupun pemilik kapal yang selama ini melaporkan ukuran kapal di bawah bobot sebenarnya (mark down).
 
"Saya akan minta kepada semua pemilik kapal untuk segera lakukan ukur ulang karena kami tidak akan ada kriminalisasi. Sebetulnya tidak perlu takut lagi," katanya, Jumat (26/8/2016).
 
KKP bersama Kementerian Perhubungan membuka gerai bersama di beberapa wilayah penangkapan ikan di Pantai Utara Jawa, seperti Pati dan Jepara. Pembukaan gerai itu, ditambah dengan program amnesti, diharapkan dapat menyelesaikan ukur ulang 1.000-2.000 kapal yang mark down hingga akhir tahun.
 
KKP mencatat kapal Indonesia yang berbobot di atas 30 gros ton (GT) sebenarnya berjumlah 8.900 kapal. Namun, hanya 2.500 kapal yang baru diukur dan diketahui sesuai bobot sebenarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper