Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik barang meminta kepastian tarif layanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini semakin liar dan membuat biaya logistik meroket bahkan berpotensi menguras devisa negara.
Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan rencana PT Pelindo II yang akan menyiapkan fasilitas logistik terpadu yang terintegrasi dengan hinterland/industri pelabuhan Priok. Namun, dia menilai yang mendesak saat ini dilakukan adalah mengatur tarif layanan kargo impor LCL di pelabuhan tersebut.
Dia mengatakan pengaturan tarif kargo impor berstatus LCL di Priok bisa diinisiasi oleh Kemenhub melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II selaku penyedia fasilitas dan operator di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu dengan melibatkan seluruh unsur pelaku usaha yang diwakili asosiasi terkait.
“Sudah sangat lama pemilik barang impor LCL di Priok itu dikenakan tarif liar di pelabuhan itu karena tidak ada patokannya. Sebab, pedoman tarif LCL yang ada saat ini sudah kedaluwarsa,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/8/2016).
Ridwan mengatakan di tengah gencarnya Pemerintahan Joko Widodo saat ini untuk menurunkan cost logistik dalam rangka meningkatkan daya saing komoditi nasional seharusnya juga dibarengi dengan pengawasan ketat oleh instansi berwenang di pelabuhan terkait tarif khususnya layanan kargo impor LCL tersebut.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan penataan dan pengaturan ulang komponen tarif layanan kargo impor berstatus LCL di Pelabuhan Priok sudah sangat mendesak dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kemenhub melalui OP Priok harusnya segera turun tangan dong. Masalah tarif LCL impor ini sudah waktunya diatur kembali dengan melibatkan asosiasi terkait,” ujarnya kepada Bisnis.
Dalam penelusuran Bisnis, masih ada forwarder konsolidator yang menangani layanan kargo impor LCL di Priok menagihkan sejumlah komponen biaya penanganan barang LCL tersebut di luar batas kewajaran dengan menyantumkan dalam invoice komponen a.l. biaya administrasi, agency fee, container freight station (CFS) charges, CAF, devaning, delivery order (D/O), document fee, biaya handling, dan pecah post umum.
Komponen dalam biaya penanganan kargo impor bersatatus LCL itu muncul diduga karena forwarder konsolidator di dalam negeri harus membayar refund atau pengembalian sejumlah uang kepada mitra forwarder konsolidator di luar negeri yang mengumpulkan kargo untuk diimpor ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis menyebutkan, besarnya refund bervariatif yakni untuk kargo impor LCL dari Shenzen-Jakarta berkisar US$210-US$250/CBM, Dalian-Jakarta US$220/CBM dan Shanghai-Jakarta sekitar US$175/CBM.
Dikonfirmasi Bisnis per telepon, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta I Nyoman Gde Saputra mengatakan instansinya siap menerima seluruh laporan pengguna jasa/pemilik barang yang dirugikan atas mahalnya tarif layanan kargo impor LCL di Priok.
“Silahkan laporkan ke instansi kami, bisa lewat e-mail atau langsung ke kami dan kalau ada data lengkapnya pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ketua Bidang Multimoda DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gagan Gartika mengatakan, pemerintah melalui OP Tanjung Priok harus turun tangan mengawasi tariff-tarif di pelabuhan Priok.
Dia mengungkapkan soal adanya permainan refund dari forwarder lokal ke forwarder luar negeri dalam layanan kargo impor LCL itu terjadi setelah penanganan kargo impor LCL yang sebelumnya dilakukan langsung oleh perusahaan pelayaran pengangkut barang tersebut, kini dilaksanakan oleh perusahaan forwarder konsolidator.
“Dulu kargo LCL langsung ditangani dalam paket service pelayaran hingga ke gudang, tetapi sekarang kan oleh forwarding konsolidator,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok. M.Qadar Djafar mengatakan sampai saat ini tarif layanan barang berstatus less than container load untuk impor di pelabuhan Priok masih liar dan tidak terkendali.
“Kami minta instansi terkait mengawasi soal tarif impor LCL ini sebab banyak komponen tambahan yang ditagihkan ke pemilik barang seperti administrasi fee dan devanning yang di luar batas kewajaran,” ujarnya.
Qadar mengatakan hal itu, sekaligus menanggapi adanya rencana Pelindo II yang akan menyiapkan fasilitas logistik terpadu di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan konsolidasi kargo ekspor impor yang bakal terintegrasi dengan kegiatan hinterland atau industri pendukung guna menekan biaya logistik dan dwelling time di pelabuhan tersebut.
Direktur Operasi dan Sistem Informasi PT Pelindo II Prasetiadi mengatakan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Priok terkait penyiapan fasilitas itu yang akan ditargetkan bisa di realisasikan pada kuartal IV/2016.
“Fasilitas logistik yang terintegrasi dengan industri itu akan kita siapkan di dalam areal Pelabuhan Tanjung Priok. Ditargetkan bisa realisasi pada triwulan ke empat tahun ini karena kita butuh renovasi untuk fasilitasnya dan koordinasi dengan OP Priok maupun Bea dan Cukai setempat terkait penetapan zonasi pabeannya,” ujarnya.