Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menunggu masukan dari kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS sebelum melakukan revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 yang bertujuan untuk memberikan insentif di tengah penurunan harga minyak di pasar global.
Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Kita lagi selesaikan. Kita harapkan hari Jumat ini [26/8], feedback dari pelaku usaha dapat masuk,” katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (23/8/2016).
Pada, Selasa (23/8/2016), pihaknya melakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) terkait revisi beleid itu.
Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengungkapkan jika telah ada perwakilan dari Kementerian Keuangan yang turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Pada awal Agustus, Indonesian Petroleum Association (IPA) mendorong agar dilakukannya revisi terhadap beleid itu agar bisa meningkatkan investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.
Saat itu, Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif IPA menyatakan beleid tersebut menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir.
Pasalnya, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.
Namun, dengan diterbitkannya beleid itu pada 2010 secara signifikan mengubah tatacara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi.
IPA mengungkapkan bahwa sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial.
Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumberdaya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. Manfaat yang didapatkan dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan.
“Kami berharap, bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79/2010 yang cukup penting dan berarti,” katanya.
Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi.
IPA mengimbau pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip assume and discharge yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ditemui di Kompleks Istana Negara pada Selasa (23/8/2016) mengungkapkan pihaknya belum bisa menentukan perubahan fiskal seperti apa seiring dengan adanya revisi beleid itu. “Saya belum pegang datanya. Nanti ya, saya lihat dulu,” ujarnya.