Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah berkomitmen mengawal penerbitan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade atau FLEGT bagi semua ekspor produk kayu dengan tujuan 28 negara anggota Uni Eropa.
Sigit Pramono, Kepala Seksi Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan sebelum ikut dalam pemberlakuan lisensi FLEGT pada November 2016, pemerintah terus melaksanakan dan menjaga kredibilitas sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK).
Dia menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke sejumlah negara di Uni Eropa.
Sementara itu, sejak proses kewajiban legalitas kayu dimulai pada 2013, Indonesia telah mendata sebanyak 456.554 dokumen pengajuan SVLK. Selama Januari-21 Agustus 2016, tercatat ada penerbitan dokumen legalitas mencapai102.596 berkas.
“Kesiapan kita menjadi negara pertama mendapatkan FLEGT Lisence perlu dikelola dengan baik, agar penerbitan FLEGT License yang pertama pada 15 November 2016 dapat terlaksana secara optimal,” ujarnya di Semarang, Selasa (23/8/2016).
Menurutnya, komitmen sejumlah pihak di dalam negeri untuk mendukung SVLK perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Kita harus bisa meyakinkan bahwa SVLK itu kredibel, dan pemerintah komitmen mengawal juga menjamin bahan baku kayu diperoleh dari proses ramah lingkungan dan sesuai tata kelola dan pengelolaan hutan.”
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Putera Parthama memastikan lisensi FLEGT yang diterima Indonesia telah menjamin semua ekspor produk kayu RI telah bersertifikasi SVLK.
“Sehingga tidak perlu uji tuntas sesuai Undang-undang perdagangan Uni Eropa, karena SVLK telah diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa yang menjamin bahan baku produk kayu Indonesia bukan dari pembalakan liar,” jelasnya.