Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp946, 99 miliar hingga hari ini, Senin (22/8/2016).
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.40 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 0,6% dari target sebesar Rp165 triliun.
Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai nilai Rp46,945 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.
Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp729 miliar
Badan Non UMKM: Rp150 miliar
Orang Pribadi UMKM: Rp65,7 miliar
Badan UMKM: Rp3,04 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp39,5 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp5,95 triliun
Repatriasi: Rp1,51 triliun
Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama kurang lebih sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Hingga hari ini, telah diterima total 8.238 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 7.894 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (15/6/2016), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada bulan pertama hingga 30 September 2016 (periode satu).
"Kami berpikir bahwa para peserta paling banyak ikut pada periode satu," kata Bambang.
Bambang mengatakan peserta yang ikut pengampunan pajak pada periode satu hingga berakhirnya masa periode kedua di 31 Desember 2016 akan memberikan kontribusi besar pada penerimaan pajak tahun ini hingga Rp165 triliun.