Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan tata cara dan prosedur baru terkait pemberian izin mendirikan bangunan bandara dan persetujuan pengembangan bandara guna mendukung konsep bandara ramah lingkungan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 87/2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandara dan Persetujuan Pengembangan Bandara.
“Airport itu kan berkembang terus, nah saat ini pemerintah menginginkan konsep green aiport yang berkelanjutan,” ujar Dewa Made Sastrawan, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik/Hubungan Internasional, Kamis (18/8/2016).
Dia menambahkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan bertentangan dengan Permenhub No. 87 ini harus disesuaikan dengan dianggap tidak berlaku. Nantinya Direktur Jenderal akan melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut.
Pemegang izin mendirikan bandara akan dikenai sanksi berupa denda apabila dalam waktu satu tahun sejak izin diperoleh tidak mematuhi kewajiban pembangunan sebagaimana diatur dalam praturan tersebut.
Kewajiban para pemegang izin tersebut a.l. pertama, mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua, bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pembangunan bandara yang bersangkutan. Ketiga, melaksanakan pekerjaan pembangunan bandara sesuai dengan rencana induk bandara.
Keempat, melaksanakan pekerjaan pembangunan bandara secara nyata paling lambat 1 tahun sejak izin mendirikan bandara ditetapkan. Kelima, melaksanakan pekerjaan pembangunan bandara sesuai dengan jadwal dan tahapan pengembangan dalam rencana induk bandara.
Keenam, melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan bandara secara berkala enam bulan kepada menteri, gubernur dan atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Ketujuh, melaporkan hasil pembangunan bandara kepada menteri setelah selesai pembangunan.