Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta optimistis realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun ini bakal mampu melampaui target semula sebesar Rp32 triliun.
Pasalnya, realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta per 16 Agustus 2016 telah mencapai Rp17 triliun, mengalami peningkatan Rp2,8 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu sekitar Rp14,2 triliun.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan bahwa pencapaian tersebut lantaran berhasilnya upaya pencegahan kebocoran penerimaan, serta dihadirkannya sejumlah inovasi dari jajarannya.
"Angka selisih ini mendorong kami lebih optimistis bahwa target tahun ini Rp32,01 triliun bisa tercapai, bahkan kami yakin bisa melampaui target yang dipasang," ujarnya, Kamis (18/8/2016).
Agus Bambang merasa optimitis, pasalnya penerimaan pajak saat ini yang telah mengalami kenaikan tersebut, sudah bisa didapatnya tanpa menaikkan tarif pajak.
Meskipun rencana untuk menaikkan tarif pajak juga menjadi pilihan untuk meningkatkan penerimaan, hal itu membutuhkan proses panjang dengan melakukan perubahan peraturan daerah atas persetujuan DPRD DKI Jakarta.
"Kita bisa saja menaikkan tarif, akan tetapi kan harus mengubah perda, tentu ini butuh persetujuan dewan. Meskipun ada beberapa jenis pajak yang sudah saatnya di revisi tarifnya," ujarnya.
Agus mengaku sambil melakukan kajian revisi tarif, pihaknya juga melakukan pemberantasan kebocoran penerimaan dengan sejumlah upaya, baik dari sisi sumber daya manusia maupun pemanfaatan teknologi informasi, yakni antara lain melakukan rasionalisasi pegawai.
Dirinya melakukan rasionalisasi pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKK, di mana dari semula mencapai 1.200 orang dan sekarang hanya tersisa 800 orang pegawai. Dari sisi pemanfaatan teknologi informasi, pihaknya juga menghadirkan sejumlah terobosan, seperti menghadirkan mesin e-post dan juga e-samsat.
"Tanpa naikkan tarif dan kami juga sudah kurangi pegawai dari 1.200 jadi 800 orang, ternyata hasilnya juga bagus," ujarnya.
Menurutnya, dengan semakin sedikitnya peluang pegawai pajak bertemu dengan wajib pajak, maka potensi terjadinya kebocoran dapat dihindari. "Ada juga peran dari bertambahnya wajib pajak, misalkan untuk restoran, sebulan ada bertambah 200 wajib pajak baru, tapi dampaknya tidak signifikan," ujarnya.