Bisnis.com, JAKARTA—Maskapai berbujet rendah, Citilink Indonesia menggelar sosialisasi mengenai jenis barang yang dilarang dan tidak dilarang untuk diangkut pesawat kepada seluruh agen kargo Citilink yang berada di Jabodetabek.
President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 153/2016 tentang pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok yang diangkut pesawat udara.
“Kami ingin menyosialisasikan kepada agent Citilink mengenai jenis-jenis kategori barang kargo dan dangerous goods, serta jenis kargo yang boleh diangkut dengan menggunakan pesawat Citilink,” katanya dalam siaran pers, Rabu (17/08).
Albert menambahkan bahwa Citilink juga menggandeng perusahaan agen inspeksi bandara atau regulated agent PT Angkasa Pura Solusi. Adapun, Citilink hanya mengangkut kargo umum dan tidak mengangkut barang yang termasuk dalam kategori dangerous goods.
Asal tahu saja, sembilan jenis klasifikasi barang dangerous goods sebagaimana yang ditetapkan International Air Transport Association (IATA) a.l. barang yang bersifat mudah meledak (eksplosif), gas, cairan yang mudah terbakar.
Kemudian, bahan padat yang mudah terbakar, zat yang dapat teroksidasi, zat beracun, zat yang mengandung radioaktif, bahan yang dapat menimbulkan karat dan aneka bahan berbahaya lainnya.