Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 18 Agustus: Repatriasi Rp1,20 Triliun, Pernyataan Harta Rp33,93 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp690,91 triliun hingga hari ini, Kamis (18/8/2016).

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp690,91 miliar hingga hari ini, Kamis (18/8/2016).

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.25 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini masih mencapai sekitar 0,4% dari target sebesar Rp165 triliun.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, pencapaian nilai tebusan hari ini cenderung tidak signifikan dengan realisasi masih sekitar 0,4%, angka yang sama pada pencapaian pada 16 Agustus.

Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai nilai Rp33,928 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp526 miliar

Badan Non UMKM: Rp118 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp44,3 miliar

Badan UMKM: Rp2,50 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp28,7 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp4,06 triliun

Repatriasi: Rp1,20 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty telah digelar sejak 18 Juli dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga hari ini, telah diterima total 5.760 surat pernyataan harta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Bandung (8/8/2016) menyatakan bahwa aliran dana dari program tersebut diyakini akan semakin meningkat dalam dua bulan ke depan.

"Minggu ketiga atau keempat Agustus atau perkiraan minggu awal September sudah pada masuk," kata Presiden dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan wajib pajak dan pengusaha Jawa Barat dan Banten.

‎Presiden mengimbau pengusaha maupun wajib pajak untuk sesegera mungkin pada periode pertama kali ini memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar laju pertumbuhan ekonomi nasional dapat lebih terpacu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper