Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KRISIS GAS SUMUT: Harga Turun per Juli 2016, Pebisnis: Proses Menyulitkan!

Industri pengguna gas di Sumatra Utara menilai proses pengajuan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk mendapatkan harga gas yang lebih murah, justru menyulitkan.
Pipa gas/Ilustrasi-Antara
Pipa gas/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, MEDAN - Industri pengguna gas di Sumatra Utara menilai proses pengajuan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk mendapatkan harga gas yang lebih murah, justru menyulitkan.

Adapun, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Sales Area Medan telah menetapkan penurunan harga gas untuk pelanggan industri menjadi US$9,9 per MMbtu. Harga ini mulai berlaku sejak bulan lalu.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumut Johan Brien menyebutkan, total penurunan harga gas US$2,22 per MMbtu. Proses pengajuan permohonan mendapatkan harga gas tersebut melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan PGN.

"Pemerintah pusat menginginkan semuanya dipermudah. Tapi kenapa untuk industri di Sumut justru dipersulit. Pemerintah sudah mengusulkan industri yang bisa menerima harga gas baru, tapi seharusnya Sumut mendapat pengecualian karena selama ini harganya paling mahal," ucapnya, Kamis (18/8/2016).

Lebih lanjut, Johan menekankan industri pengguna gas di Sumut bukan meminta harga gas yang murah, tapi harga gas yang mampu bersaing dengan daerah lain di Indonesia.

Dia meminta pemerintah dan PGN menetapkan prosedur yang jelas terkait harga baru tersebut. "Sampai sekarang kan belum ada kepastian. Sumut harus mendapat perhatian lebih," tambahnya.

Sales Area Head PGN Medan Saeful Hadi menuturkan, harga baru US$9,9 per MMbtu tersebut mulai berlaku untuk Juli-Desember 2016. Namun, untuk mendapatkan harga tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan lebih dahulu ke Kementerian Perindustrian.

"Setelah itu, Kemenperin memberi rekomendasi ke Kementerian ESDM. Kemudian ESDM akan memberi disposisi kepada PGN untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Memang benar banyak pelanggan industri kami yang komplain karena prosesnya terlalu panjang. Namun, kami tidak berhak memutuskan dan pengusaha memang harus langsung ke Kemenperin," jelas Saeful.

Hingga saat ini, dia merinci sudah ada lima pelanggan gas industri dari Medan yang berminat untuk mengajukan permohonan. Total, PGN Sales Area Medan memiliki 45 pelanggan industri.

Sementara itu, Kemenperin masih terus mengusulkan sektor-sektor baru yang bisa mendapatkan penurunan harga gas. Usul tersebut diajukan untuk menambah jumlah sektor industri yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper