Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indocement (INTP) Klaim Kantongi Izin Lingkungan di Pabrik Pati

Bisnis.com, JAKARTA--- Korporasi semen Jerman-Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., mengumumkan telah mendapatkan izin lingkungan untuk pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping dan lempung di Pati, Jawa Tengah.
Indocement/Ilustrasi
Indocement/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Korporasi semen Jerman-Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., mengumumkan telah mendapatkan izin lingkungan untuk pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping dan lempung di Pati, Jawa Tengah.

Sekretaris Perusahaan Indocement Pigo Pramusakti mengatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Jawa Timur, telah mengeluarkan putusan mengenai izin lingkungan pendirian pabrik di Pati.

Seperti diketahui, anak usaha emiten berkode saham INTP itu, PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), berencana membangun pabrik semen berkapasitas 4,4 juta ton senilai Rp7 triliun di Pati. Putusan pengadilan itu memiliki dampak terhadap rencana tersebut.

“PT SMS memiliki dasar hukum yang kuat dalam memperoleh izin lingkungan serta dapat memproses perizinan lebih lanjut,” papar Pigo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).

Sebagai gambaran, izin lingkungan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Pati pada 2014. Namun, sebagian warga menyatakan penolakan terhadap izin tersebut dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang, Jawa Tengah.

Sebagian warga mengajukan gugatan dengan alasan izin lingkungan itu bertentangan dengan peraturan daerah setempat. Selain itu, pendirian pabrik semen tersebut juga dianggap berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Sebagian masyarakat terus berunjuk rasa menentang pembangunan pabrik itu.

Pada 2015, majelis hakim menerima gugatan masyarakat Pati yang melawan Bupati Pati. Pihak Indocement dan Bupati Pati kemudian mengajukan banding di PTTUN Surabaya dengan hasil akhir putusan berupa pembatalan hasil PTUN Semarang.

“Izin lingkungan yang dimiliki oleh SMS tersebut di atas dinyatakan berlaku dan keputusan PT TUN tersebut tidak dapat diajukan kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper