Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan diminta menyelesaikan kriteria desain atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi paling lama 30 hari sejak revisi Peraturan Presiden diundangkan.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres No.65/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi yang diundangkan pada 3 Agustus 2016.
Perubahan perpres dimaksudkan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jabodebek, sehingga perlu penyempurnaan terhadap pengaturan tentang pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan proyek prioritas pemerintah tersebut.
Berdasarkan perpres yang diunggah dalam laman sekretariat kabinet, Senin (15/8/2016) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. selaku pembangun prasarana harus menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana LRT terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis dalam waktu paling lama 30 hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.
Adapun, prasarana yang menjadi kewajiban Adhi bertambah dengan harus membangun depo, setelah sebelumnya hanya ditugaskan membangun jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi. Adapun, pelaksanaan tersebut dilaksanakan melalui pola Design and Built serta menggunakan standard gauge (ukuran rel standar 1.435 mm).
Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.
Dalam hal perjanjian tahapan pelaksanaan pembangunan antara Kemenhub dan Adhi Karya belum ditandatangani, BUMN tersebut tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan prasarana LRT terintegrasi berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.
Adapun, Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam rangka pembayaran, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
“Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan,” tulis perpres tersebut.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat, Bupati Bekasi dan Bogor, Wali Kota Bekasi, Depok dan Bogor diminta untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan lintas pelayanan, memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk pembangunan prasarana serta untuk membangun stasiun serta depo di wilayahnya masing-masing.
PT KAI JADI OPERATOR
Selain itu, Perpres ini langsung menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara sarana, meliputi pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana, penyelenggaraan sistem tiket otomatis dan menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana.
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana LRT terintegrasi. PT KAI dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
Terkait pendanaan dalam melaksanakan penugasan PT KAI akan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan keterjangkauan tarif LRT terintegrasi, Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dapat memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.