Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Siapkan Sosialisasi Investasi Tax Amnesty Ke Sektor Properti

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) akan mulai mengadakan sosialisasi investasi dana repatriasi tax amnesty mulai pekan depan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peluang investasi properti.
Proyek rumah mewah./Ilustrasi-Bisnis.com
Proyek rumah mewah./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) akan mulai mengadakan sosialisasi investasi dana repatriasi tax amnesty mulai pekan depan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peluang investasi properti.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat REI Eddy Hussy mengatakan, REI menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 yang mengatur tentang mekanisme investasi dana repatriasi ke sektor non keuangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut telah cukup fleksibel bagi pemilik dana repatriasi dan relatif sesuai dengan rekomendasi REI. Pemilik dana dapat langsung membeli properti dengan dana tersebut setelah menempatkannya di bank persepsi, tanpa harus melewati mekanisme back to back.

Hal ini melegakan kalangan pengembang yang semula sempat bertanya-tanya terkait mekanisme investasi dana repatriasi di sektor properti. Bila mekanisme tidak menarik, bukan tidak mungkin harapan terhadap gairah baru sektor properti justru kembali surut.

“Kita akan bikin sosialisasinya. Minggu depan kita akan sosialisasikan PMK ini ke anggota REI dan kita juga mengundang siapa saja yang berminat dan merasa perlu untuk datang,” katanya melalui sambungan telepon, dikutip Jumat (12/8/2016).

Eddy berharap, dengan adanya kepastian izin investasi dana repatriasi ke sektor properti ini, akan semakin banyak orang yang berminat mengikuti program tax amnesty. Dirinya berharap, dengan kabar baik ini, industri properti akan kembali bergairah.

Hadirnya PMK ini memberi harapan kuat bagi REI untuk mencapai target pertumbuhan penjualan 10% hingga 12% hingga akhir tahun ini. Meski begitu, dirinya memaklumi bila di bulan-bulan awal, belum akan banyak dana yang masuk ke sektor properti sebab pemilik dana cenderung akan lebih fokus pada pelaporan dan proses repatriasi dananya.

Sekadar catatan, dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa dana repatriasi hanya dapat digunakan untuk membeli properti yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Investasi dapat dibenamkan dalam aset berupa tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper