Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Didesak Ikut Tanggung Asuransi Nelayan

Pemerintah daerah didesak ikut memberikan perlindungan terhadap nelayan yang tidak mendapatkan jatah kartu sebagai syarat pemberian asuransi dari pemerintah pusat, karena terkendala administrasi.
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, DENPASAR--Pemerintah daerah didesak ikut memberikan perlindungan terhadap nelayan yang tidak mendapatkan jatah kartu sebagai syarat pemberian asuransi dari pemerintah pusat, karena terkendala administrasi.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Bali I Nengah Manumuditha menyarankan pemda memberikan perlindungan menggunakan anggaran daerah atau sumber dana yang lain.

"Nelayan semuanya sudah berjasa dengan menyediakan ikan bagi masyarakat, jadi sudah sewajarnya mendapatkan bantuan. Seharusnya tidak ada perbedaan dan kewajiban bagi pemerintah," ujarnya, Kamis (4/8/2016).

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali menyatakan sebanyak 300 orang nelayan pemegang kartu nelayan di seluruh Pulau Dewata ‎berusia di atas 65 tahun. Akibatnya, mereka tidak berhak atas asuransi nelayan yang dibayarkan preminya oleh pemerintah pusat.

Total jumlah nelayan di Bali yang mendapatkan kartu nelayan untuk asuransi, hanya 13.700 orang, dari rencana semula 14.000 orang. Jumlah itu berkurang dari jatah yang dialokasikan pusat 25.000, tetapi karena kemampuan Bali hanya 14.000.

Pemerintah pusat menganggarkan Rp175 miliar untuk mensubsidi 100% premi bagi nelayan, atau sekitar Rp175.000 per orang bagi 1 juta nelayan.

Ada dua jenis pertanggungan yang dikover asuransi, yakni kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan. Nilai santunan yang akan diberikan untuk kematian Rp2‎00 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp200 juta per orang. Selain itu, santunan kecelakaan akibat di luar aktivitas penangkapan ikan. Nilai santunannya Rp160 juta untuk kematian, Rp100 juta bagi cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.

Manumuditha menegaskan bahwa ‎saat ini jumlah nelayan terus berkurang, sehingga sudah sewajarnya pemda ikut bertanggung jawab terhadap nelayan yang tidak terkover oleh pusat. Pemberian asuransi merupakan upaya lain agar dapat memikat nelayan mempertahankan profesinya.

"Apalagi sekarang, program kami ini mendorong semakin banyak nelayan usia muda sehingga panjang usia melautnya jadi tolong perhatikan mereka dengan asuransi ini," kata dia.

Dia menceritakan profesi nelayan di Pulau Dewata saat ini mendapat ancaman dari industri pariwisata yang tidak ramah.‎ Salah satu contohnya, banyak nelayan tidak bisa menambatkan kapalnya di pantai, karena sudah dikuasai oleh investor. Kondisi tersebut mendorong generasi muda enggan menjadi nelayan, dan memilih berkecimpung di sektor lain.

Di satu sisi, keberadaan nelayan atau krama bendega merupakan bagian dari kearifan lokal Bali yang harus diselamatkan sehingga pemberian asuransi akan dapat mendorong nelayan mempertahankan profesinya. Karena itu, lanjutnya, pemda tidak bisa lepas begitu saja melainkan harus ikut melindungi nelayan dari resiko.

Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) I Made Gunaja mengatakan data nelayan yang tidak lolos administrasi merupakan verifikasi yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota. Salah satu ketentuannya adalah nelayan dengan kapal berbobot maksimal 10 gros ton (GT).

Hingga saat ini diakuinya pencetakan kartu nelayan belum tuntas, karena kabupaten dan kota masih ada mengisi formulir aplikasi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kartu nelayan untuk verifikasi asuransi nelayan paling banyak dibagikan ke daerah Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.

Gunaja menyatakan untuk nelayan yang tidak bisa dicover asuransi nelayan sedang dicarikan solusi terbaik.‎ Dia mengisyaratkan bahwa pemda tidak akan lepas tangan terhadap nelayan yang tidak mendapat jatah asuransi pusat. Namun, saat ini pihaknya masih mencari bentuk perlindungan yang akan diberikan.

"Yang tidak dapat, itu bisa saja nanti kami daftarkan secara bertahap dan ditalangi pemerintah daerah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper