Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depok dan Bogor Perketat Keberadaan Koperasi

Rasionalisasi keberadaan koperasi non aktif dinilai sebagai salah satu upaya meningkatkan peran lembaga keuangan mikro tersebut guna mensejahterakan masyarakat di daerah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BOGOR - Rasionalisasi keberadaan koperasi non-aktif dinilai sebagai salah satu upaya meningkatkan peran lembaga keuangan mikro tersebut guna mensejahterakan masyarakat di daerah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor Eko Prabowo mencatat hampir separuh koperasi yang ada di Kota Hujan tersebut non-aktif, sehingga berdampak pada tidak ada kegiatan usaha.

"Kami catat ada sekitar 700 koperasi di Bogor yang sekitar 60%-nya tidak aktif alias hidup segan mati tak mau," ujarnya, Senin (1/8/2016).

Dia mengatakan untuk menyelematkan koperasi tersebut, pihaknya akan merasionalisasi koperasi yang non-aktif agar kembali dengan berkegiatan usaha yang melibatkan masyarakat Bogor.

Menurutnya, dari hasil penjaringan sekitar 402 koperasi non-aktif, pihaknya telah mencatat 195 koperasi untuk dibina, seiring program rasionalisasi termasuk salah satu target dirinya selaku kepala dinas yang baru.

Dia menambahkan selain menghidupkan kembali perkoperasian di Bogor, pihaknya akan gencar menekan keberadaan rentenir yang menyamar sebagai koperasi karena dinilai kerap menyengsarakan rakyat.

"Ke depan kami fokus untuk sosialisasikan UU No. 1/2013 tentang lembaga keuangan mikro. Kalau tetap ada yang melanggar, kami ancam dengan hukuman yang berlaku," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok Kafrawi menyatakan saat ini jumlah koperasi di wilayahnya mencapai sekitar 600. Adapun, koperasi yang aktif hanya mencapai 300.

Kafrawi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada keberadaan koperasi di Depok, seiring adanya kasus investasi bodong yang berkedok koperasi. "Peningkatan pengawasan tentu kami lakukan setelah ada dua kasus pada tahun ini yang berkaitan dengan koperasi di Depok," katanya.

Dia menuturkan setiap koperasi yang ada di Depok wajib mendaftarkan legal formalnya ke dinasnya, sebab, selama ini koperasi berkedok investasi bodong tidak tercatat di dinas yang dia naungi.

"Jadi perlu ditegaskan bahwa koperasi bodong yang selama ini bermasalah di Depok tidak tercatat. Mereka izinnya langsung ke pusat. Ini jadi cerminan kami untuk meningkatkan pengawasan," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper