Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akan menitikberatkan pada pemberian dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah dalam paket kebijakan deregulasi ke-13 salah satunya berupa pemanfaatan fasilitas Pusat Logistik Berikat atau PLB untuk mendukung produksi industri skala kecil.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dalam paket kebijakan tersebut, ada menu kebijakan yang mengintegrasikan proses importasi, produksi dan ekspor dari industri berskala kecil dan menengah.
“UKM punya keterbatasan modal, akses pasar dan pemasaran. Dengan menggandeng PLB diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya, Jumat (31/7).
Nantinya, lanjut Heru, para pelaku usaha tidak perlu mengimpor bahan baku berskala besar dari luar negeri namun cukup membeli dari pengelola PLB. Setelah melakukan proses produksi, pelaku usaha bisa melakukan ekspor ke melalui PLB.
“Kenapa kami berikan fasilitas ini ke UKM, karena perusahaan besar rata-rata tidak menemui kesulutan dalam melakukan ekspor. Mereka bisa mengekspor sendiri tanpa harus melalui PLB,” tutupnya.