Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapensi Berharap Wiranto Bisa Cegah Kriminalisasi Kontraktor

Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) mengharapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan, Wiranto bisa melindungi pelaksana kontraktor dari ancaman kriminalisasi.
Wiranto saat serah terima jabatan Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis (28/7)./Antara-Wahyu Putro A
Wiranto saat serah terima jabatan Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis (28/7)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) mengharapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan, Wiranto bisa melindungi pelaksana kontraktor dari ancaman kriminalisasi.

Sekretaris Jenderal BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa mengatakan ancaman kriminalisasi sangat rentan dialami pelaksana konstruksi, utamanya pelaksana konstruksi usaha kecil dan menengah (UKM Konstruksi).
 
“Kita harapkan ancaman kriminalisasi benar-benar lenyap di era kepemimpinan Bapak Wiranto sebagai Menkopolhukam. Gapensi yakin beliau mampu mencegah kriminalisasi ini,” kata Andi, Sabtu (30/7/2016).

Menurutnya, upaya kriminalisasi terhadap pelaku usaha di bidang konstruksi perlu mendapatkan penanganan serius, karena bisa berdampak negatif pada rencana pembangunan nasional.

Dia menyebutkan salah satu dampaknya ialah masih rendahnya serapan anggaran di daerah lantaran sebagian besar kontraktor tidak berani mengikuti proses tender. “Sebab, belum mulai dikerjakan saja, proyek-proyek itu sudah diancam kiri-kanan dari aparat dan lembaga swadaya masyarakat,” ujarnya.

Andi mengatakan sebagian besar yang mendapat ancaman kriminalisasi adalah usaha konstruksi skala UKM.

Dia mengatakan perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi perlu diperkuat, di antaranya dengan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

"Terlebih lagi saat ini pemerintah berupaya mempercepat pelaksanaan tender yakni pada Agustus 2016."

Dia menegaskan payung hukum ini sangat dibutuhkan oleh pengusaha konstruksi untuk menghilangkan kekhawatiran dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur. Aturan tersebut, imbuhnya, diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum kepada pelaku jasa konstruksi.

Menurutnya, dalam pengerjaan konstruksi dan ditemukan kekurangan sebaiknya diselesaikan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak dipidanakan setelah proyek itu diselesaikan sesuai spesifikasi.

“Jadi, tidak serta-merta main pidana. Ini yang bikin swasta malas mengerjakan proyek pemerintah. Padahal, serapan anggaran kita selalu sangat rendah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper