Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Garmen di Bogor Ini Tak Bayar Penuh Gaji Karyawannya

PT Sujong Sukses Jaya, produsen garmen yang berlokasi di kawasan Ciparigi, Bogor didesak untuk segera membayarkan upah sejumlah mantan karyawannya yang belum dibayar secara utuh.
Ilustrasi/Bplans
Ilustrasi/Bplans

Bisnis.com, BOGOR - PT Sujong Sukses Jaya, produsen garmen yang berlokasi di kawasan Ciparigi, Bogor didesak untuk segera membayarkan upah sejumlah mantan karyawannya yang belum dibayar secara utuh.

Salah seorang mantan karyawannya berinisial EI menyatakan dia telah mengundurkan diri dari perusahaan karena sudah tidak tahan dengan sistem pembayaran gaji yang dinilai tidak konsisten.

"Saya dan karyawan lain suka telat dibayar gaji bulanan. Seharusnya gajian dibayarkan pada setiap tanggal 10 ini bisa mundur hingga setiap tanggal 15 bulannya. Bahkan, sering kami dicicil pembayarannya," ujarnya, Kamis (28/7/2016).

Karena sudah tak tahan, pada 15 Juli lalu dia mengundurkan diri. Bukan dia saja yang keluar dari perusahaan, karyawan lainnya pun ikut keluar. "Yang lebih parah, ketika keluar, gaji kami hanya dibayarkan setengah," katanya.

Menurutnya, perusahaan berjanji akan membayarkan sisa upah. Tetapi hingga waktu gajian tiba, sisa gaji tidak dibayarkan juga. Dia dan rekan lainnya mengaku sudah datang untuk meminta hak gaji yang belum dibayar, tapi pihak perusahaan tidak menepati.

"Saya ini termasuk karyawan yang lama di perusahaan. Sudah hampir tiga tahun. Kami semua pegawai kontrak. Makanya kawan lain yang masih baru dan menyatakan keluar, menagihnya ke saya. Saya jadi pusing," paparnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Produksi PT Sujong Sukses Jaya Agus mengatakan pembayaran gaji pada karyawannya ada yang dibayarkan setengah karena terdapat klaim antara perusahaan dan karyawan.

Namun, Agus enggan menjelaskan secara rinci alasan detil skema pembayaran gaji di perusahaannya. "Nanti saja ya. Kalau mau lebih jelas, langsung tanya ke pimpinan," ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan mengatakan perusahaan wajib membayarkan gaji pada karyawannya secara utuh sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau perusahaan memang ada yang merugikan hak karyawan, itu bisa dilaporkan menurut undang-undang yang ada," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper