Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Muluskan Megaproyek Reklamasi Ciputra di Makassar, Walhi Ajukan Banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengkandaskan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Sulsel soal penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari seluas 157,23 hektare oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
Makassar/Ilustrasi-travelpod.com
Makassar/Ilustrasi-travelpod.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengkandaskan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Sulsel soal penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari seluas 157,23 hektare oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi memutuskan tidak dapat menerima gugatan Walhi Sulsel yang secara khusus menyoal SK Gubernur Sulsel No.644/6273/TARKIM/2013 yang memberikan hak pelaksanaan kepada investor untuk melakukan reklamasi di pesisir barat Makasar tersebut.

Secara terperinci, pertimbangan hakim menolak secara keseluruhan gugatan Walhi Sulsel tersebut lantaran gugatan yang diajukan masuk dalam klasifikasi kadaluarsa.

Adapun gugatan atas surat keputusan pelaksanaan reklamasi itu memiliki waktu hingga 90 hari sejak kepentingan mereka terganggu atas perkara tersebut.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,6 juta," kata Teddy dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (28/7/2016).

Terdapat berbagai cacat formil yang melekat dalam gugatan Walhi Sulsel, di mana pengajuan gugatan dilakukan pada Januari 2016 sedangkan pelaksanaan tahapan awal proyek Reklamasi Losari telah dimulai sejak 2013 ditandai penerbitan izin reklamasi oleh Gubernur Sulsel pada tahun yang sama.

Dalam ketentuan yang berlaku, gugatan tersebut dinyatakan menjadi tidak relevan untuk ditindaklanjuti lantaran telah melampau batas waktu atau kadaluarsa.

Penerbitan izin pelaksanaan reklamasi oleh Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dilakukan pada 2013 lalu melalui SK No644/2013 dengan mengacu dan tahapan yang tertuang dalam Permen KP No17/2013 terkait perizinan reklamasi di wilayah pesisir.

Dalam proyek tersebut, pengembang multinasional Ciputra selaku eksekutor pengerjaan reklamasi menjadwalkan penyerahan lahan hasil reklamasi seluas 50,47 ha atau 30% dari total 157,23 ha kepada Pemprov Sulsel pada pada Maret 2018.

Ciputra juga memberikan tambahan fasilitas yakni pembuatan pantai pasir putih di seberang Anjungan Pantai Losari sepanjang 350 meter yang selanjutnya dilengkapi dengan fasilitas penunjang bagi publik.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya mengungkapkan sejumlah fakta persidangan jika proyek reklamasi yang disiapkan untuk proyek Center Point of Indonesia (CPI) itu bukan pemicu kerusakan ekosistem laut di Kawasan Losari.

Bahkan dalam sidang lapangan, papar Teddy dalam amar, lokasi awal proyek CPI merupakan tanah tumbuh seluas 20 hektare dan bukan merupakan area dengan klasifikasi hutan mangrove namun lebih tepat hanya terdapat beberapa pohon mangrove.

"Adapun kerusakan terumbu karang di sekitar lokasi proyek, pencemaran ekosistem laut bukan akibat dari pengerjaan fisik proyek CPI tetapi disebabkan oleh limbah domestik aktivitas rumah tangga, RS, hotel dan usaha lain yang mengalir ke arah Losari," papar Teddy.

Sedangkan untuk dampak sosial dari proyek CPI dengan relokasi 44 KK menempati tanah tumbuh Kawasan Losari telah melalui tahapan sesuai dengan aturan, terlebih status tanah yang ditempati adalah tanah milik negara dengan status hak pakai atas nama Pemprov Sulsel.

WALHI AJUKAN BANDING

Walhi Sulsel bersiap bakal melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatan SK Gubernur Sulsel soal izin pelaksanan reklamasi Kawasan Losari.

Direktur Ekeskutif Walhi Sulsel Asmar Exwar mengemukakan majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang diajukan sepanjang persidangan serta tidak mempertimbangkan dasar hukum dan prosedural penerbitan izin pelaksaan reklamasi tersebut.

"Majelis tidak mengabaikan dasar hukum penerbitan izin reklamasi, proyek CPI tidak jelas payung hukumnya. Izin reklamasi yang menjadi gugatan kami tidak dijelaskan secara jelas," katanya.

Pada tempat terpisah, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo memastikan bakal mengajak Walhi Sulsel untuk lebih aktif untuk memberikan masukan kepada Pemprov Sulsel dalam sejumlah perencanaan pembangunan yang bakal dicanangkan terkhusus yang menyangkut lingkungan hidup.

Terkait putusan PTUN Makassar, Gubernur yang kerap disapa 'Komandan' ini enggan menanggapi secara jauh lantaran masih akan mempelajari hasil putusan tersebut.

"Saya lihat dulu terkait putusan itu. Tidak harus buru-buru nanggapin. Saya tidak dalam posisi senang maupun menyesalkan. Walhi itu anak-anak saya, dan saya yakin yang mereka lakukan juga demi kebaikan saya. Orientasinya mengawal pembangunan di Sulsel," paparnya.

Sebelumnya, Ciputra selaku ekskutor reklamasi Kawasan Losari telah melakukan kontrak kersajama dengan kontraktor asal Belanda, Boskalis International, untuk mereklamasi Losari dari sisi laut tahap pertama yang di targetkan rampung 2018.

Secara simultan, Ciputra juga telah mengalokasikan biaya hingga Rp2 miliar untuk pengerukan jalur nelayan di sekitar proyek CPI agar pengembangan Kawasan Losari tetap selaras dengan kondisi sosial di sekitar lokasi proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper