Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengimbau pembahasan amandemen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003 Â di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jangan sampai merugikan pengusaha swasta nasional.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan revisi UU No 19/2003 untuk mensinergikan bisnis melalui holding jangan sampai disalahgunakan dengan penciptaan banyak anak perusahaan yang mendapatkan keistimewaan dalam mengelola layanan tertentu.
"Saat ini UU BUMN dibahas di DPR, sementara memungkinkan mereka [BUMN] bisa melakukan penunjukkan secara langsung antar usaha dan anak usaha BUMN," ungkap Yukki di Sheraton Hotel, Senin (25/7).
Yukki mengkhawatirkan revisi UU No. 19/2003 berpotensi melegitimasi praktek monopoli usaha dari BUMN dan berpotensi mematikan bisnis pihak swasta.
Dia menjelaskan, jikalau bisnis pihak swasta mengalami penurunan, hal tersebut juga secara otomatis mengikis kepercayaan investor asing untuk berinvetasi di Indonesia.
"Nantinya investasi nasional atau nasional mereka juga bisa terganggu. Kalau kondisi mereka tidak bisa dikasih kesempatan yang sama kepada semua pihak," ungkapnya.
Yukki menerangkan, berkaca dari penurunan Logistic Performance Indonesia tahun ini di peringkat 63 dari sebelumnya peringkat 53 menjadi refleksi bahwa ada gangguan dalam bisnis di sektor logistik.Â
"LPI itu crossborder, untuk ekspor dan impor, ditemukan mengalami penurunan performa. Sementara untuk kinerja logistik domestik tidam turun, malah mengalami kenaikkan. Jadi harus kompetitif, keterbukaan, mencegah praktik monopoli yang merugikan," terangnya.
Sekretaris ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan revisi UU BUMN Nomor 19/2003 memang bertujuan membangun perekonomian dalam negeri. Revisi UU tersebut bisa mendorong BUMN membangun lahan usaha sebagai perintis. Alhasil lahan usaha hanya terkonsentrasi dari beberapa pemain besar.
 "Kami berharap asa sinergi BUMN dan swasta. Jika UU BUMN diubah mereka cemas, apalagi kita? Lantas pengusaha lokal mau dieksodus kemana?" tanya Adil.
Adil mengharapkan revisi UU tersebut bisa menstimulus kerjasama sektor bisnis dari BUMN. Dia ingin BUMN jangan menjadi penghambat bagi perkembangan swasta yang lain, mendorong keadilan antara public sector dan private sector.
Secara garis besar terdapat tujuh poin krusial yang akan diusulkan dalam RUU tersebut.
Â
Pertama, tentang mekanisme pembiayaan utang negara yang mengharuskan izin dari DPR.
Kedua, overlapping UU BUMN dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan negara, UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas dan lain sebagainya yang menuntut diharmonisasi.
Ketiga, rencana merger beberapa BUMN.
Keempat, penyertaan modal negara (PMN) baik tunai maupun nontunai.
Kelima, pembahasan tentang penugasan negara (PSO).
Keenam, tentang revaluasi aset BUMN.
Ketujuh, terkait penjaminan aset BUMM dan utang.