Bisnis.com, Jakarta--Pemerintah meyakini skenario repatriasi dana dari implementasi Undang-undang Pengampunan Pajak terjadi di semester kedua tahun ini.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan pemilik dana bakal memilih insentif dana tebusan yang paling menarik yakni pada tiga bulan pertama. Pemerintah memastikan target dana tebusan sebesar Rp165 triliun sebagai penerimaan.
Pada sisa paruh waktu ini, pemerintah juga mengandalkan mengalirnya dana dari pengampunan pajak sebagai pendorong kegiatan ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang belum kuat.
“Kalau ada hambatan administrasi atau lain-lain karena orang nunggu-nunggu mungkin pada tiga bulan kedua. Jadi saya tidak khawatir,” katanya, di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Sebelumnya, bank sentral menilai deklarasi pemilik dana terjadi pada bulan ini sehingga dana masuk pada akhir desember. Repatriasi dana yang besar pada akhir tahun perlu dikelola dengan baik terutama di kuartal I/2017. BI mengasumsikan dana tebusan yang mengalir senilai Rp54 triliun dan total repatriasi mencapai Rp560 triliun.
Program pengampunan pajak diharapkan menarik dana hingga Rp1.000 triliun. Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebutkan potensi  repatriasi mencapai Rp500 triliun-Rp1.000 triliun dengan potensi pajak Rp50 triliun-Rp100 triliun.