Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan menerbitkan beleid khusus terkait pembentukan cadangan operasional bagi badan usaha di sektor distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan guna menunjang cadangan penyangga energi, badan usaha juga harus terlibat.
Menurutnya, badan usaha di sektor distribusi dan niaga BBM harus memiliki cadangan operasional sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yakni 30 hari.
Pasalnya, saat ini tak semua badan usaha memiliki cadangan operasional sendiri. Dengan demikian, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Cadangan Operasional.
"Badan usaha distribusi niaga BBM ada yang punya [cadangan operasional], ada yang belum. Akan kita tata dalam Permen cadangan operasional," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan cadangan penyangga khusus produk olahan minyak mentah akan menjadi tanggung jawab badan usaha.
Sementara, pemerintah fokus pada pemenuhan stok minyak mentah yang akan dipergunakan dalam situasi darurat atau krisis energi.
Selain memastikan suplai produk, dia menganggap badan usaha juga bisa turut berperan melalui pembangunan infrastruktur penyimpanan dan pengolahan.
Tahun ini, pihaknya mengalokasikan sebesar Rp800 miliar untuk membeli minyak mentah guna menunjang cadangan penyangga energi.
"Produk naik dari badan usaha, crude naik dibangun negara," katanya.
Pemerintah Akan Terbitkan Beleid Khusus Cadangan BBM
Pemerintah akan menerbitkan beleid khusus terkait pembentukan cadangan operasional bagi badan usaha di sektor distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium