Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUKS Dapat Kelonggaran Operasi Dari Pemerintah

Peraturan penggunaan terminal khusus kini dilonggarkan sehingga dapat melayani kepentingan umum dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Kendaraan menunggu masuk kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (3/7)./Antara-Andika Wahyu
Kendaraan menunggu masuk kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (3/7)./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan penggunaan terminal khusus kini dilonggarkan sehingga dapat melayani kepentingan umum dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Peraturan Menteri (PM) No. 71 Tahun 2016 ini berisi tentang Perubahan Kedua atas PM No. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan pada 22 Juni 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan peraturan baru ini menegaskan bahwa terminal khusus dapat melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan keadaan darurat tersebut dapat berupa adanya bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan pelabuhan tidak berfungsi.

“Untuk kondisi ini, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang,” paparnya, Rabu (20/7/2016).

Dia menjelaskan apabila di suatu daerah tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai, serta pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Namun, dia menambahkan apabila melebihi batas waktu sebagaimana ditetapkan, pengoperasian terminal khusus dapat dilakukan melalui mekanisme konsesi dengan mengubah status menjadi terminal umum atau pelabuhan umum dan dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Kemenhub juga menegaskan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut hanya dapat diberikan apabila fasilitas di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Berdasarkan regulasi tersebut, permohonan izin harus melampirkan sejumlah persyaratan yang harus penuhi.

  1. Alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara;
  2. Studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup;
  3. Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjami keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum;
  4. Prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Jangka waktu evaluasi tersebut dipercepat dari sebelumnya empat belas hari kerja pada aturan sebelumnya. Kemudian, pemberian izin tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama empat hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan format yang telah ditentukan.

Regulasi sebelumnya mengatur pemberian izin tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu paling lama lima hari kerja.
Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin pengoperasian terminal khusus tersebut.

“Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” tegasnya.

Hemi menambahkan pencabutan izin tersebut dilakukan proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.

Apabila telah dilakukan peringatan, pemegang izin terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pengoperasian terminal khusus dicabut.

Dalam regulasi ini juga ditambahkan pasal yang mengatur ketentuan peralihan. Bagi terminal khusus yang memperoleh izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sebelum PM ini mulai berlaku, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PM ini dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak PM ini berlaku.

Terakhir, Hemi menegaskan terminal khusus yang tidak melakukan penyesuaian, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper