Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif mengenai skema Kredit Usaha Rakyat ditargetkan dapat diresmikan pada akhir Juli-awal Agustus 2016.
Deputi Akses Perbankan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Restog Kusuma mengatakan pihaknya akan bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, kementerian lain yang terkait, perbankan, serta pelaku ekonomi kreatif untuk mendiskusikan draf regulasi tersebut pada 20-21 Juli 2016.
Poin-poin utama yang akan dibahas dalam pembicaraan itu menyangkut profil keuangan para pelaku ekonomi kreatif dan persyaratan atau jaminan yang diminta oleh perbankan.
“Drafnya mudah-mudahan selesai pekan ini,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (19/7/2016).
Yang dimaksud dengan profil keuangan adalah daftar pengeluaran masing-masing pelaku usaha tiap bulannya. Hal ini dapat menjadi gambaran mengenai kebutuhan dana tiap pelaku ekonomi kreatif.
Mengenai jaminan, Restog mengungkapkan hal itu termasuk dalam poin penting yang akan dibicarakan dengan perbankan. Alasannya, pelaku ekonomi kreatif memiliki lebih banyak intangible asset alias aset tak berwujud. Hal ini berbeda dengan pelaku usaha di sektor lain.
“Ini salah satu hal yang perlu diluruskan, apakah perlu jaminan atau tidak. Saya minta kepastian dari bank apakah kalau sudah ada peraturannya maka tidak akan dipersulit. Ini kan sektor baru, bagaimana nanti mereka menilainya? Kami juga tidak bisa obok-obok itu [penilaian bank],” paparnya.
Bekraf menginginkan adanya kerja sama dengan komunitas, koperasi, atau semacam kumpulan pelaku ekonomi kreatif. Komunitas-komunitas inilah yang nantinya dapat memberikan endorsement bahwa calon kreditur memang benar pelaku usaha kreatif.
Skema KUR ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Bekraf dalam membantu menyalurkan pinjaman berbunga murah itu. Lembaga tersebut hanya membantu memfasilitasi, tapi penyaluran dananya tetap dilakukan oleh bank. Sepanjang tahun ini, pemerintah menganggarkan dana hingga Rp120 triliun untuk KUR.