Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tidak Berhak Hentikan Ekspansi Sawit

Pemerintah dinilai tidak berhak untuk menghentikan kegiatan penanaman sawit karena usaha tersebut memiliki perizinan dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Buah kelapa sawit/Antara
Buah kelapa sawit/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah dinilai tidak berhak untuk menghentikan kegiatan penanaman sawit karena usaha tersebut memiliki perizinan dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 “Yang diatur adalah pembatasan budidaya sawit di kawasan gambut, serta pelarangan penanaman komoditas di kawasan hutan primer dan kawasan konservasi,” kata Mantan Dirjen Perkebunan Kementan Ahmad Manggabarani Jakarta dikutip Antara (19/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Manggabarani menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) San Afri Awang.

Sebelumnya San Afri menyampaikan bahwa KLHK akan menunda perubahan peruntukan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan melakukan evaluasi terhadap pelepasan dan tukar kawasan untuk tujuan perkebunan kelapa sawit yang belum dibangun serta terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan, tukar menukar, yang terindikasi dipindatangankan pada pihak lain, izin sawit yang sudah ada yang luas tutupan hutannya masih produktif dan keberadaan kebun sawit dalam hutan.

Dari kriteria tersebut, kata dia, potensi yang dapat dijadikan obyek moratorium seluas 948.418,79 ha, dengan asumsi batas moratorium diitetapkan selama 5 tahun

Manggabarani menambahkan, moratorium yang diberlakukan mulai tahun 2010 pada pemerintah SBY dan dilanjutkan pemerintahan saat ini,  fokusnya adalah pembatasan kegiatan budiddaya pada lahan gambut. “Sangat tidak tepat jika pemerintah melarang sawit karena itu membatasi hak berusaha di Indonesia.”

Seharusnya, kata Manggabarani, pemerintah perlu fokus mengawasi dan mengeluasi keberhasilan pada kawasan-kawasan yang telah di moratorium dan memetakan kawasan-kawasan mana saja yang bisa dipergunakan untuk kegiatan budidaya.  “Bagus jika kedepan kita akan mengembangkan komoditas lain seperti kopi, tebu dan lain sebagainya. Tapi tidak bijaksana jika pemerintah melarang sawit secara total yang merupakan komoditas unggulan hanya dengan alasan perlu mengembangkan komoditas lain," ujarnya.

Menurut Manggarani, selama ini, perkebunan sawit mentaati keinginan pemerintah untuk melakukan penanaman secara berkelanjutan serta meningkatkan intensifikasi melalui penanaman bibit unggulan dan peremajaan (replanting). Tapi ekstensifikasi juga menjadi keharusan karena permintaan CPO ke depan masih besar.

"Kita tidak boleh menutup mata hanya untuk memenuhi kepentingan ego sektoral semata.” Kata Manggabarani.

Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian (KSKP) Institut Pertanian Bogor (IPB) KSKP IPB Dr Dodik Ridho Nurrochmat, mengatakan, keputusan untuk melakukan moratorium perkebunan kelapa sawit harus mengacu kepada beberapa aspek seperti sosial, ekonomi dan posisi Indonesia.

Salah satu caranya adalah  dengan melakukan simulasi apakah target target produksi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebanyak 40 juta ton pada tahun 2020 sudah mencukupi atau perlu dikembangkan.

Hal itu, kata Dodiek bisa dihitung dengan penanaman sawit yang sudah dilakukan serta pengembangan perkebunan sawit kedepan. Dari situ kita bisa melihat apakah dengan kebun-kebun sawit yang ada sudah mencukupi atau perlu ditambah.

Kalau memang pemerintah ingin meningkatkan ekspor CPO, tentu ektensifikasi masih perlu. Persoalannya adalah, pemerintah perlu berkoordinasi untuk menentukan target produksi yang jelas.“Perlu target yang jelas,apakah kita mau jualan CPO atau mengembangkan produk-produk turunan. Kita juga harus mempertimbangkan pengembangan produk sawit dari sejumlah negara seperti Afrika dan Brazil agar harga jual produk CPO Indonesia bisa stabil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper