Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan untuk menyederhanakan sistem dan proses perizinan dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Selain itu, Menkes diminta mengembangkan sistem data dan informasi secara terintegrasi yang berkaitan dengan kebutuhan, produksi dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, pelayanan kesehatan serta industri farmasi dan alat kesehatan.
Menkes diminta melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas BPJS sebagai payer dan memperluas kontrak dengan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Menkes juga diminta menyusun dan menyiapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, mendorong penyelenggaraan riset serta memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.
“Menteri Keuangan untuk merumuskan kebijakan insentif fiskal yang mendukung tumbuh dan berkembangnya industri farmasi dan alat kesehatan,” tulis instruksi tersebut, dikutip dari draft Inpres yang diunggah pada laman sekretariat kabinet, Selasa (19/7/2016).
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Perindustrian untuk menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri itu, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di bidang farmasi dan alat kesehatan, dan meningkatkan ketersediaan bahan baku kimia dasar dan komponen pendukung industri
Kepada Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk merumuskan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan,memfasilitasi promosi sediaan farmasi dan alat kesehatan produksi dalam negeri untuk meningkatkan ekspor.
Sementara kapada Menristek Dikti, Presiden menginstruksikan untuk mendorong pengembangan tenaga riset dan mendirikan fasilitas riset terutama studi klinik dan studi non-klinik dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga ahli, industri farmasi dan alat kesehatan.
“Menteri Pertanian menetapkan kebijakan pengembangan dan peningkatan ketersediaan bahan baku natural untuk memenuhi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan,” bunyi Inpres itu.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta meningkatkan kemampuan badan usaha milik negara industri farmasi dan alat kesehatan untuk melakukan pengembangan biopharmaceutical, vaksin, natural, Active Pharmaceutical Ingredients (API) kimia dan alat kesehatan.
Kepada Kepala BKPM, Presiden menginstruksikan untuk merumuskan kebijakan yang mendorong investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan dan memfasilitasi kerjasama investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan antara industri dalam negeri dan luar negeri.
Untuk Kepala BPOM, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan obat untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, untuk mendukung investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi obat.
Serta, mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan khasiat serta peningkatan daya saing industri farmasi.
“Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memprioritaskan dan mempercepat proses e-catalogue sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri,” bunyi inpres itu.
Kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi peningkatan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan termasuk untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepada Menko Perekonomian, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi untuk terlaksananya percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Selain itu, memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.