Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN dan Pertamina Ditugaskan Bangun Pipa Duri-Dumai Bersama

Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk dan PT Pertamina (persero) melakukan pembangunan bersama pipa gas ruas Duri-Dumai.
Ilustrsi/Bisnis
Ilustrsi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk dan PT Pertamina (persero) melakukan pembangunan bersama pipa gas ruas Duri-Dumai.

Melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral No.4975 K/12/MEM/2016, PGN dan Pertamina harus membangun bersama infrastruktur gas berikut penunjangnya secara bersama-sama.

Adapun, dalam surat keputusan tersebut terdapat tujuh poin yang diatur dalam hal penugasan pembangunan pipa gas bersama. Pertama, pemerintah menugaskan kepada PT Pertamina dan PGN agar membangun dan mengoperasikan secara bersama pipa gas ruas Duri-Dumai. Kedua, pembangunan dan pengoperasian dilakukan menggunakan anggaran masing-masing perusahaan.

Ketiga, dalam melaksanakan kegiatan kedua perusahaan wajib merampungkan pembangunan paling lambat hingga kuartal I/2017, melaksanakan pengoperasian pipa gas beserta infrastruktur pendukungnya secara berkelanjutan, mengajukan permohonan izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Menteri ESDM, menyiapkan perizinan terkait penugasan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi serta menyampaikan laporan secara tertulis dan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian.

Keempat, Badan Pengatur akan memberikan hak khusus dan tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee). Kelima, bila terjadi hal yang mengganggu proses pembangunan dan pengoperasian, kedua perusahaan harus melakukan langkah-langkah darurat, melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada Dirjen Migas.

Keenam, PT Pertamina dan PGN wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan yakni 27 Juni 2016.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan penugasan pembangunan pipa gas beserta infrastruktur pendukung bersama karena keduanya mendapat alokasi gas. Adapun, PGN ditugaskan untuk menyentuh industri di wilayah Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi, karena memerlukan percepatan dan Pertamina untuk mengoptimumkan Kilang Dumai yang akan kembali dioperasikan.

"Keduanya mendapatkan alokasi gas: PGN untuk industri dan Pertamina untuk Kilang Dumai," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (16/7/2016).

Sementara, terkait penetapan toll fee, akan dilakukan sesuai aturan Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) karena pipa yang dibangun merupakan pipa open access yang bisa dimanfaatkan secara terbuka. Di sisi lain, pembagian tugas meliputi proses pembangunan juga pengoperasian nantinya dilakukan melalui skema bisnis ke bisnis (business-to-business/b-to-b) antara Pertamina dan PGN.

"[Penetapan] toll fee mengikuti aturan BPH karena pipa open akses," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper