Bisnis.com, Jakarta—Pemerintah meyakini pengesahan Undang-undang Pengampunan Pajak tidak hanya menyasar pemilik dana di luar negeri, melainkan juga usaha mikro, kecil, dan menengah yang diharapkan deklarasi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan kebijakan pengampunan pajak dan sejumlah deregulasi paket ekonomi memperoleh respons baik dari pasar sehingga bisa menambah potensi aliran dana, termasuk dari pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, pendeklarasian pajak oleh UMKM sekaligus menjadikan basis pajak menjadi lebih akurat. UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 63%. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebutkan ada 60 juta UMKM yang mana 80% terdiri dari usaha mikro kecil.
“Tax amnesty bukan hanya memberikan kesempatan orang kaya yang punya uang di luar negeri tetapi kita juga memberikan kesempatan kepada UMKM yang ratusan ribu UMKM enggak jelas daftarnya,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dia berharap dengan pendeklarasian, UMKM juga terdaftar secara legal. Pelaku kegiatan ekonomi yang tidak membayar pajak diberikan kesempatan luas untuk perbaikan pembayaran kewajiban pajak. Sofyan menilai dengan pemasukan dari pajak akan didapat anggaran yang sehat.
“Ayo, kita perbaiki dengan bayar pajak secara benar. Kita dapat uang untuk APBN, 2017 akan lebih baik lagi karena basis pajak akan mungkin lebih baik,” katanya.