Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Property Watch (IPW) mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan bank tanah sebagai upaya untuk menjamin kelangsungan program sejuta rumah.
CEO IPW Ali Tranghanda mengatakan, sejak 2009 IPW telah menyuarakan pentingnya bank tanah yang dikelola oleh pemerintah bagi kelangsungan penyediaan rumah bagi masyarakat.
"Berselang telah 3 kali pergantian menteri perumahan sampai kementerian digabung dengan PU saat ini, masalah bank tanah belum mendapatkan tempat untuk serius dibicarakan," kata Ali melalui publikasi IPW, Selasa (12/7/2016).
Kenaikan harga properti yang luar biasa periode 2010-2013 menyisakan kekhawatiran laju kenaikan harga tanah yang semakin tinggi sehingga pasokan lahan untuk rumah rakyat semakin terpinggirkan.
Naiknya harga tanah memang menjadi incaran dan buah manis bisnis properti, tetapi tanpa pengendalian yang baik akan memberikan kesenjangan.
Indonesia Property Watch mengingatkan pemerintah bahwa untuk melaksanakan public housing, sebaiknya pemerintah mengambil peran utama dan bukan diserahkan kepada swasta.
Bila konsep public housing diserahkan kepada swasta maka ada motif bisnis disana sehingga dalam jangka panjang pasar perumahan rakyat tidak akan bertahan.
Menurut Ali, program sejuta rumah yang digadang pemerintah bakal menyelesaikan masalah perumahan rakyat terancam tidak akan berjalan lancar dan diperkirakan hanya dapat bertahan 2–3 tahun ke depan.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Indonesia Property Watch, para pengembang rumah sederhana hanya mempunyai stok lahan paling lama tiga tahun lagi kemudian habis.
"Walaupun mereka melakukan ekspansi, maka harga tanah telah terkatrol naik dan semakin lama tidak akan mampu membeli lahan karena sudah sangat mahal untuk dibangun rumah sederhana. Intinya adalah masalah harga tanah yang tidak terkendali menjadi penyebab utama kegagalan public housing," katanya.
Konsep bank tanah diperkirakan menjadi salah satu kunci strategis bagi penyediaan rumah dan penyelesaian backlog perumahan.
Bank tanah merupakan konsep pengumpulan lahan yang dikuasai oleh pemerintah sehingga pengendalian harga tanah ada di tangan pemerintah.
Dengan demikian maka dalam pasaran harga tanah yang ada, pengembang swasta mendapatkan ‘saingan’ dari pemerintah sebagai ‘pengembang’, sehingga tidak akan menaikkan harga tanah seenaknya. Pemerintah bertindak akan sebagai master developer.
Karenanya penunjukkan salah satu BUMN sebagai sebuah Badan Otonomi Perumahan akan menjadi suatu keharusan, sama seperti yang dilakukan Singapura dengan Housing Development Board (HDB).
Bank tanah dapat dilakukan dengan transfer lahan dari BUMN/BUMD atau aset Pemda setempat, atau melakukan pembelian lahan sesuai dengan tata ruang yang tersedia.
Ali mengatakan, masalah bank tanah ini tidak dapat melibatkan hanya satu kementerian.
Tanah yang ada masuk dalam wilayah pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri, juga akan bersinggungan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Oleh karenanya, permasalahan bank tanah harus dapat dituntaskan lintas kementrian dan menjadi program strategis perumahan nasional sebelum penyediaan rumah terlambat untuk dilaksanakan.