Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berjarak 10 Meter dari Sayap, Balon Udara Nyaris Sebabkan Kecelakaan Pesawat

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara.
Pesawat AirAsia sedang mengudara/en.wikipedia.org
Pesawat AirAsia sedang mengudara/en.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara setelah terjadinya peristiwa membahayakan saat ada balon udara yang hampir menabrak pesawat Indonesia AirAsia pada hari ini, Sabtu (9/7/2016).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamurahardjo mengungkapkan peristiwa ini tersebut terjadi pada pukul 09.25 WIB saat penerbangan Indonesia Airasia AWQ 8075 (QZ8075) rute Yogjakarta - Kualanamu sedang melakukan peningkatan ketinggian (climbing) melalui ketinggian 18.000 kaki.

Terlihat balon udara beterbangan pada jarak 55 Nautical Miles di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogjakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung. Pesawat Indonesia Airasia melaporkan nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon Udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30.000 kaki.

"Balon udara yang dilepaskan di angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan, karena pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” tegasnya dalam siaran pers, Sabtu (09/07/2016).

Dia menambahkan balon udara yang terbuat dari bahan bukan metal membuatnya tidak dapat terpantau oleh radar Air Traffic Controller (ATC). Selain itu, ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari 5 meter dan tinggi lebih dari 10 meter serta dapat mencapai ketinggian yang terpantau sampai dengan diatas 35.000 kaki.

Hemi mengatakan selain kejadian dengan penerbangan AirAsia, sebelumnya juga telah terjadi kasus yang sama dengan penerbangan Garuda Indonesia. General Manager Airnav Indonesia Cabang Denpasar Maskon Humawan mengungkapkan bahwa pada penerbangan GIA228 rute Jakarta menuju Solo, pada posisi point PIALA menuju point PURWO, terlihat dua balon udara besar berwarna hitam di radial 322 yang terdeteksi dari Very High Frequency (VHF) Omnidirectional Radio Range (VOR) Solo sekitar 17 Nautical Miles (NM) sebelum point PURWO pada ketinggian 14.000 kaki pada pukul 16.20 WITA.

"Balon yang diluncurkan oleh masyarakat terpantau meluas antara Lamongan (Jawa Timur), wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Selanjutnya, Hemi menegaskan bahwa semua upaya telah dilakukan baik secara teknis, operasional dan administratif. “Hal ini merupakan masalah hukum, karena adanya pelanggaran terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya,” tegas Hemi.

Lebih lanjut, dia mengatakan tugas penegakan hukum yang harus dilakukan adalah menegakkan pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 ayat 1 dan 2 UU. No. 1/2009.

Kemenhub telah berupaya menghimbau penertiban peluncuran balon udara tersebut, termasuk kepada pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III yang juga telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016 yang lalu.

Dalam imbauan tersebut dimohon agar para pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah daerah dan Polda pada tanggal 7 Juli 2016.

Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan NOTAM peringatan kepada pilot nomor: NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara dan permintaan kepada pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada ATC jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Setyardi Widodo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper