Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUDIK LEBARAN: Waspada, Di Purwokerto, Empat Bocah Ganjal Wesel Rel

Empat anak di bawah umur diamankan petugas karena mengganjal wesel atau perangkat pemindah jalur rel di Stasiun Ijo, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono.
Rel kereta api. /Bisnis.com
Rel kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, PURWOKERTO -  Empat anak di bawah umur diamankan petugas karena mengganjal wesel atau perangkat pemindah jalur rel di Stasiun Ijo, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono.

"Peristiwa itu terjadi Kamis siang sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Ijo, Kecamatan Rowokele, Kebumen, Fanani, hendak memasukkan KA Pasundan jurusan Kiaracondong-Surabaya Gubeng ke Jalur 2 karena harus bersilangan dengan KA Argo Lawu Lebaran jurusan Solo-Gambir," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2016).

Akan tetapi ketika akan mengubah arah jalur rel ke Jalur 2, kata dia, ternyata perangkat pemindah jalur tidak berfungsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan stasiun ke lokasi wesel nomor 1.811, lanjut dia, perangkat pemindah jalur rel tersebut diganjal dengan batu.

"Di lokasi tersebut petugas keamanan juga mendapatkan empat anak yang mengaku melakukan pengganjalan tersebut. Petugas segera mangamankan keempat anak itu, masing-masing berinisial A, BS, GBP, dan MF, warga Desa Bumi Agung RT 03 RW 01, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen," katanya.

Menurut dia, peristiwa gangguan jalur KA itu langsung dilaporkan ke Kepolisian Sektor Rowokele untuk proses dan penanganan lebih lanjut.

Surono mengatakan pengganjalan wesel dengan batu sangat membahayakan perjalanan KA.

Selain perangkat pemindah jalur KA menjadi tidak berfungsi, kata dia, pengganjalan tersebut bisa mengakibatkan kereta api anjlok, bahkan terguling saat melalui wesel yang terganggu.

"Sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku pengganjalan wesel dapat dituntut hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta," katanya.

Bahkan jika pengganjalan itu sampai menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan jatuhnya korban manusia, kata dia, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Terkait hal itu, dia mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di area jalur rel.

"Di samping membahayakan keselamatan mereka, area ruang manfaat jalur atau rumaja adalah area tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, seseorang yang berada atau memsuki area ini sudah bisa dituntut hukuman pidana," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper