Bisnis.com, JAKARTA--Kendati sudah dicanangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, program hilirisasi mineral masih terkendala hingga saat ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan perlu ada terobosan dalam Revisi UU Minerba supaya program tersebut berjalan lancar.
"Masalah yang dihadapi pengembang antara lain infrastruktur, tenaga listrik, serta aspek legal yang terkait dengan tata ruang lokasi pabrik pengolahan dan pemurnian," katanya, Rabu (29/6).
Menurutnya, hal itu pula yang membuat para pemegang Kontrak Karya (KK) belum sepakat dengan pemerintah untuk mengamandemen kontraknya. Padahal, amandemen tersebut seharusnya sudah ditandatangani paling lambat pada 2010.
"KK sebagian besar masih deadlock. Poin pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian dalam negeri adalah hal yang tidak mudah diputuskan," tuturnya.