Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengharapkan tim teknis tindak lanjut Fatwa Dewan Syariah Nasional dapat terbentuk Juli mendatang.
Ikhsan, Kepala Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengatakan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengatur mengenai jaminan sosial telah tebit. Dalam aturan itu DSN memberikan panduan tentang penyelenggaraan jaminan sosial yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Secara garis besar apa yang kami lakukan dalam praktek tidak bertentangan, namun tim lintas lembaga sepakat untuk di perdalam lagi dioperasionalnya," kata Ikhsan kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Dia mengatakan tim tindak lanjut Fatwa DSN ini dari pemerintah akan terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan BPJS Kesehatan. Tim ini akan berkonsultasi dengan tim dari DSN.
Ikhsan menekankan, dalam fatwa yang dikeluaskan oleh DSN tidak ada penyebutan BPJS Kesehatan haram. Aturan itu lebih banyak memberikan petunjuk tentang tata cara dan jenis perikatan agar BPJS Kesehatan tidak melanggar syariah.
Bayu Wahyudi, Direktur Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan menambahkan penyelenggaraan BPJS merupakan amanat undang-undang. Dengan demikian, setiap langkah BPJS harus mengacu kepada aturan tersebut.
Dia mengatakan fatwa dari DSN merupakan dinamika, untuk itu pihaknya akan berusaha memfasilitasi fatwa tersebut selama tidak bertentangan dengan regulasi maupun peraturan yang ada.
"Tidak mudah [memfasilitasi], ini [BPJS] sifatnya umum, semuanya masuk tidak secara inklusif," kata dia.
Dia mengatakan upaya BPJS memfasilitasi fatwa MUI ini agar seluruh masyarakat dapat tergabung pada program wajib ini sebelum 1 Januari 2019. Dia mengatakan badan baru dapat menjalankan fatwa MUI ini setelah ada aturan turunan dari pemerintah.
MUI sempat menyebutkan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan selama ini tidak sesuai syariah karena mengandung unsur riba dan gharar sebagaimana keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5 Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Namun, DSN MUI mengeluarkan fatwa 98 yang menetapkan Jaminan Sosial bersifat boleh. Dalam fatwa itu disebutkan sifat boleh ini selama dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa itu.
DSN menetapkan sejumlah aturan seperti ketentuan akad dan personalia hukum, ketetapan terkait iuran dan pelayanan, hingga mengenai neraca dana jaminan sosial negatif hingga mekanisme pengembangannya.