Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Cabut Dekopin dari Daftar LNS

Sejumlah aktivis perkoperasian meminta pemerintah mencabut status Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin dari daftar Lembaga Non Struktural yang turut dibiayai oleh APBN.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis perkoperasian meminta pemerintah mencabut status Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin dari daftar Lembaga Non Struktural yang turut dibiayai oleh APBN.

Mereka beralasan bahwa Dekopin sejatinya merupakan organisasi massa.

Melalui petisi yang diajukan melalui situs change.org, para aktivis perkoperasian seperti Suroto, Firdaus Putra dan Mimi Lutmila menyatakan bahwa Lembaga Non Struktural atau LNS merupakan salah satu perangkat lembaga dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

LNS, lanjut mereka, bisa dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan. Dengan status LNS tersebut Dekopin kemudian menerima dukungan pembiayaan dari APBN.

Padahal jika melacak sejarahnya Dekopin itu sendiri adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dibentuk oleh elemen gerakan koperasi pada 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Status LNS itu sebenarnya sangat problematis bila dilekatkan kepada Dekopin. Hal itu berarti juga bahwa negara telah mengkooptasi independensi suatu Ormas tertentu. Selain itu, organisasi koperasi harus bersifat independen terlepas dari campur tangan pemerintah,” ungkap para aktivis dalam petisi online tersebut.

Dekopin, selama ini dianggap menyuarakan kepentingan pemerintah ketimbang menyuarakan aspirasi koperasi. Sebagai contoh, Dekopin justru mendukung UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang digugat oleh gerakan koperasi dan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Tata Kelola

Dengan dibiayainya Dekopin oleh APBN, maka terjadi tumpang tindih pembiayaan APBN untuk sektor koperasi melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Dekopin. Dalam setahun, dewan koperasi itu menerima sekitar Rp50 miliar hingga Rp80 miliar dari ABPN.

Persoalan tata kelola Dekopin pun turut disertakan dalam petisi tersebut. Dewan ini dipimpin oleh Nurdin Halid, mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), yang juga menjabat sebagai ketua harian partai politik tertentu. Hal ini dikhawatirkan akan membuat gerakan koperasi mudah diseret ke arena politik untuk kepentingan tertentu.

Mereka juga menilai Dekopin tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya terutama pada penggunaan dana yang berasal dari pemerintah. Selain itu, penggunaan anggaran tidak diikuti oleh pelaporan penggunaan anggaran dan kinerja sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lewat website resmi atau media lainnya.

Dekopin juga dianggap tidak membawa dampak positif bagi gerakan koperasi Indonesia yang ditandai dengan kontribusi koperasi terhadap PDB hanya 1,7% dan tidak beranjak dari tahun ke tahun di samping tidak mampu mendorong lahirnya koperasi-koperasi besar dan sehat yang dapat masuk ke jajaran 300 koperasi dunia.

Petisi itu ditujukan kepada empat pihak yakni Presiden, agar segera mencabut Keputusan Presiden No 6/2011 tentang pengesahan anggaran dasar Dekopin dan statusnya sebagai LNS karena fungsi yang tumpang-tindih dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu, Kementerian PAN-RB dan Menteri Sekretariat Negara juga dituntut mengevaluasi status dan kinerja Dekopin sebagai LNS yang justru mendapat banyak penolakan dari gerakan koperasi dan menyerahkan hasil evaluasi kepada Presiden untuk segera diditindaklanjuti.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM juga kami minta untuk memoratorium alokasi APBN untuk Dekopin selama masa evaluasi kinerja tersebut”.

Terakhir, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Keuangan dituntut untuk segera menghentikan setiap bentuk program dan kegiatan serta penganggaran terhadap Dekopin.

Pantauan Bisnis.com, hingga Selasa (21/6/2016) pukul 12.18 WIB, sudah ada 201 orang yang menandatangani petisi tersebut, atau butuh 300 tanda tangan lagi untuk mencapai target 500 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper