Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kini menjadi program yang lazim dilakukan banyak negara untuk menarik modal (repatriasi) dan memperkuat basis wajib pajak baru.
Sejauh ini tercatat sudah lebih dari 31 negara menerapkan kebijakan tax amnesty, sebagai salah satu langkah menambah anggaran negara. Bahkan, Presiden Brazil yang baru dan Argentina mengeluarkan kebijakan serupa baru-baru ini.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam menjelaskan bahwa kebijakan umum pengampunan pajak yang dilakukan banyak negara bukanlah barang baru. Tax amnesty telah banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia, baik oleh negara maju maupun berkembang.
“Sudah 31 negara menjalankan tax amnesty. Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90% atau 45 negara bagiannya pernah menerapkan tax amnesty, tentu ada yang sukses dan ada yang tidak berhasil,” tuturnya di Jakarta, di kutip Antara, (21/6).
Darussalam mengungkapkan bahwa negara yang sukses menerapkan tax amnesty salah satunya adalah India yakni sekitar tahun 1997. Argentina, Italia, dan Afrika Selatan adalah contoh negara-negara lainnya.
Menyusul masih terjadinya perlambatan ekonomi dunia yang menurunkan aktivitas perdagangan atau ekspor-impor dunia yang ditandai anjloknya harga-harga komoditas, banyak negara kemudian melakukan reformasi pajak secara menyeluruh yang dimulai dengan program tax amnesty.
Menurut Darussalam, pengampunan pajak merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh, seperti halnya di Indonesia dalam melakukan reformasi UU PPh, PPN, dan KUP. Dia menjelaskan bahwa tax amnesty masih dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh.
“Ketidakpatuhan jangan selalu dilekatkan dengan kesengajaan. Ketidakpatuhan bisa disebabkan berbagai hal yakni ketidaktahuan, implikasi masih terdapatnya beberapa ketentuan pajak yang tidak berkeadilan dan berkepastian hukum, atau rezim masa lalu yang membuat menjadi tidak patuh,” jelasnya.
Darussalam menambahkan bahwa dengan tax amnesty, ke depan, wajib pajak tidak patuh bersama-sama dengan wajib pajak patuh akan dikenakan pajak secara adil, sehingga meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini akan membuat aktivitas pembangunan tidak lagi dibiayai oleh wajib pajak patuh.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan, kebijakan umum menerapkan tax amnesty yang dilakukan banyak negara bukanlah sesuatu yang tabu namun lebih didorong oleh kondisi adanya kepatuhan wajib pajak di berbagai negara yang masih rendah dan belum sepenuhnya bekerja secara optimal. “Serta hanya sebagai jalan keluar saja (memperluas wajib pajak baru)," kata dia.
Kemudian dalam setahun ini negara yang terakhir menerapkan tax amnesty, menurut Prastowo adalah Brazil. Negara Argentina cukup sukses dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya. “Selain itu ada negara Afrika Selatan dan Itali yang telah berhasil dalam menerapkan kebijakan pengampunan pajak ini," katanya.