Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Thohir mengakui persoalan siapa yang berhak mengajukan pengampunan pajak termasuk di antara beberapa pasal krusial yang masih alot dibahas di DPR meski pemerintah ngotot agar RUU Tax Amnesty disahkan akhir Juni mendatang.
Menurutnya, isu siapa yang boleh mengajukan pengampunan pajak tersebut masih menjadi perdebatan di antara fraksi yang ada di DPR dengan pihak pemerintah.
Pasalnya, kalaupun diwakilkan tentu harus dengan surat kuasa mengingat pihak yang mengajukan pengampunan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
"Dinamikanya cukup keras, ada yang bilang harus yang bersangkutan langsung. Namun ada membolehkan kuasa hukumnya, atau Presiden Direkturnya," ujarnya.
Hafisz juga mengakui pembahasan RUU Tax amnesty kian alot dan terjadi tarik menarik antar fraksi, terutama pada masalah tarif tebusan atau tarif pinalti terhadap repratrasi aset.
"Yang penting itu, bagaimana repratriasi aset bisa dilakukan tanpa menimbulkan efek samping. Mereka juga minta jaminan jangan sampai diusik lagi,” ujarnya. Dalam kaitan itu, ada beberapa pihak yang menyatakan pidana pajak tidak berkaitan dengan hukuman badan, ujarnya.
Pada bagian lain Hafisz mengatakan pemerintah bersikeras agar RUU Tax Amnesty disahkan menjadi UU pada akhir Juni 2016. Sikap ngotot itu dinilai berkaitan dengan pengajuan RAPBN 2017. Pasalnya, begitu UU Tax Amnesty berlaku maka repratriasi aset bisa mencukupi untuk menutup defisit anggaran.
"Saya menduga memang ada kaitannya ke arah itu, karena kalau Juni 2016 disahkan, maka pada 17 Agustus 2016 nanti diumumkan," katanya kepada wartawan, Senin (20/6/2016). Dengan disahkannya UU Tax Amnesty Juni 2016 maka pemerintah menargetkan dalam jangka pendek bisa mendapatkan uang masuk sekitar Rp165 triliun, ujarnya.
Hanya saja beberapa negara yang menerapkan UU Tax Amnesty tidak semuanya berhasil menyedot uang masuk. Paling tinggi hanya sekitar 50 % saja yang bisa direalisasikan, katanya.