Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW: Pemerintah Seharusnya Bentuk Badan Otonomi Khusus Perumahan

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch(IPW) Ali Tranghanda menyarankan pemerintah membentuk badan otonomi perumahan sebagai penampung stok lahan untuk pembangunan rumah sederhana.
Ilustrasi/Bisnis Indonesia
Ilustrasi/Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch(IPW) Ali Tranghanda menyarankan pemerintah membentuk badan otonomi perumahan sebagai penampung stok lahan untuk pembangunan rumah sederhana.

Kewajiban jumlah unit atau luas lahan lokasi rumah sederhana dapat diserahkan ke badan itu yang diperlakukan sebagai bank tanah milik pemerintah, kata Ali Tranghanda siaran pers, Jumat (17/6/2016).

Menurutnya, lahan yang diberikan harus sesuai dengan tata ruang di masing-masing pemda sehingga perencanaan pembangunan perumahan dapat lebih terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan akan rumah sederhana.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa aturan hunian berimbang yang ada saat ini tidak memperhitungkan pasar dan hanya berorientasi kewajiban secara fisik dibangun namun belum tentu pasarnya ada.

"Dengan pengelolaan oleh pemerintah maka seharusnya dapat lebih menata di mana harus dibangun rumah sederhana. Sebagai catatan saat ini sangat sedikit bahkan mungkin tidak ada Pemda yang mempunyai tata ruang khusus untuk peruntukan rumah sederhana dan harus segera disiapkan," ungkapnya.

Ali Tranghanda juga menyarankan agar kompensasi diusahakan tidak dalam bentuk uang kecuali dengan pengawasan yang baik. Kalaupun terjadi maka dana tersebut dapat dikelola oleh badan otonomi perumahan untuk membeli lahan di lokasi-lokasi yang sesuai untuk perumahan sederhana dan terhubungkan dengan sistem transportasi massal.

Dengan demikian, lanjutnya, perencanaan akan menjadi lebih baik dari skala kota dibandingkan dipaksakan kepada pihak swasta.

Direktur Eksekutif IPW juga mengemukakan, kewajiban membangun rumah sederhana dapat dikonversikan untuk membangun rusunami atau rusunawa di perkotaan atau wilayah yang sesuai.

"Pemerintah tidak dapat memaksakan aturan hunian berimbang. Akan lebih bijaksana bila benar-benar mendengarkan masukan dari semua pihak terkait. Aturan saat ini hanya memberikan gambaran pemerintah menyerahkan tanggung jawab rumah sederhana ke swasta tanpa ada solusi yang jelas," katanya.

Konsep hunian berimbang mengharuskan pengembang membangun 1 rumah mewah, 1 rumah menengah, dan 1 rumah sederhana, dengan tujuan memberikan keseimbangan pasar.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, kebijakan hunian berimbang itu telah menuai ketidaksepahaman antara pengembang dan pemerintah terkait ketersediaan infrastruktur, lokasi pengembangan rumah sederhana, dan kategori batasan harga rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper